• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Apresiasi UU Cipta Kerja Sebagai Terobosan Benahi Ekosistem Investasi

Apresiasi UU Cipta Kerja Sebagai Terobosan Benahi Ekosistem Investasi

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 10 January 2024

Apresiasi UU Cipta Kerja Sebagai Terobosan Benahi Ekosistem Investasi

Oleh : Kyara Savitri

Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) di Indonesia memiliki tujuan utama untuk meningkatkan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi negara. Beberapa aspek dalam UU CK yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional meliputi kemudahan berusaha, pajak dan insentif fiskal, fleksibilitas ketenagakerjaan, dan infrastruktur investasi, serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Namun, penting untuk dicatat bahwa UU CK juga menuai kontroversi, terutama terkait dengan isu ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja. Beberapa pihak berpendapat bahwa perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan dapat merugikan hak-hak pekerja. Sebaliknya, pemerintah dan pendukung UU CK berpendapat bahwa reformasi ini diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur dan investasi menjadi bagian penting dari UU CK. Dengan menciptakan lingkungan yang mendukung investasi, diharapkan akan mendorong pertumbuhan sektor-sektor ekonomi tertentu dan menciptakan lapangan kerja baru.

Di tengah risiko ketidakpastian global yang masih berlangsung, seperti terjadinya perubahan iklim dan El Nino yang menyebabkan volatilitas harga komoditas dunia, pengetatan kebijakan moneter di Amerika Serikat (AS), serta eskalasi tensi global perang Palestina-Israel, perekonomian Indonesia relatif kuat bahkan menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.

Dalam rangka memperkuat perekonomian nasional, pemerintah berharap UU Cipta Kerja dapat menggairahkan investasi di tanah air. UU Cipta Kerja ini telah memangkas berbagai hambatan dalam pengurusan perizinan berusaha, baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah. Dalam hal kemudahan bisnis, seperti yang tercatat dalam Ease of Doing Business 2020 yang dirilis Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara.

Dari 10 indikator, terdapat dua indikator yang masih menjadi pekerjaan rumah Indonesia. Keduanya adalah perizinan konstruksi di peringkat 110 dan pendaftaran properti (106). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan undang-undang tersebut akan mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah dan pasti. Dengan demikian pelaku usaha akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan dan kepastian usaha. Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.

Investasi diperlukan tak sekedar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi juga membuka lapangan kerja yang jumlahnya makin bertambah setiap tahun. Klaster ketenagakerjaan merupakan jantungnya UU Cipta Kerja. Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Nindyo Pramono mengatakan sebelum UU 11/2020 terbit, kalangan investor sudah banyak mengeluhkan banyak hal, antara lain soal perizinan yang rumit dan berbelit-belit. Perizinan yang rumit menurut Prof Nindyo secara ekonomi berarti masuk kategori ongkos yang tinggi bagi investasi.

Kondisi itu membuat investor lebih memilih negara jiran ketimbang Indonesia. Mengingat butuh waktu yang tidak sebentar untuk mengubah berbagai UU dan peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, pemerintah berinisiasi melakukannya melalui metode UU Cipta Kerja. Prof Nindyo menjelaskan suatu negara yang memiliki diplomasi yang baik akan mudah menarik investor untuk berinvestasi. Hal utama yang dibutuhkan investor yakni peraturan yang konsisten dan berkepastian hukum dalam jangka panjang. Misalnya, investor mendapat konsesi perkebunan sawit 30 tahun, sementara untuk balik modal investor butuh waktu 20 tahun dengan catatan situasi berjalan baik sesuai rencana.

Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasioinal Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Hariyadi B. Sukamdani mengatakan kalangan pengusaha menaruh harapan sejak terbit UU Cipta Kerja. Misalnya, usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) diberi kesempatan untuk membentuk perusahaan secara perorangan. Biaya ketenagakerjaan menjadi kompetitif karena selama ini menjadi ongkos yang besar bagi industri padat karya. Tapi Perppu 2/2022 yang ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja mengubah sebagian ketentuan klaster ketenagakerjaan terutama pengupahan. “Jantungnya UU Cipta Kerja itu klaster ketenagakerjaan,” bebernya.

Managing Partner Badranaya Partnership, Bhirawa J Arifi melihat UU Cipta Kerja memberi dampak terhadap kalangan pengusaha mengingat tak sedikit UU lain yang ikut terdampak. Salah satu hal yang patut diapresiasi yakni UU Cipta Kerja berupaya mendorong penerapan sanksi bagi pelaku usaha dari sebelumnya lebih banyak pidana menjadi sanksi administratif.

Sanksi administratif yang diatur UU 6/2023 meliputi peringatan; penghentian sementara kegiatan berusaha; pengenaan denda administratif; pengenaan daya paksa polisional; pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau pencabutan perizinan berusaha. UU Cipta Kerja meningkatkan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat umum, UMKM, pelaku usaha, serta pekerja dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) di Indonesia, yang resmi disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, dirancang untuk meningkatkan iklim investasi dalm negeri karena adanya peningkatan daya tarik investasi.

)* Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.