• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Aparat Keamanan Fokuskan Supremasi Hukum pada KST Papua

Aparat Keamanan Fokuskan Supremasi Hukum pada KST Papua

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 18 January 2024

Aparat Keamanan Fokuskan Supremasi Hukum pada KST Papua

Oleh : Salmon Kadepa

Aparat keamanan melalui Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz terus berupaya untuk semakin memfokuskan diri dalam melakukan dan menegakkan supremasi hukum, khususnya kepada Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Maka dari itu, kini pada tahun 2024, keberadaan dari Satgas Ops Damai Cartenz di Bumi Cenderawasih sendiri diperpanjang.

Dengan adanya perpanjangan itu, dimaksudkan agar pihak aparat keamanan tersebut mampu tetap menunaikan tugas yang mereka emban selama ini, yakni dalam menegakkan dan memastikan adanya supremasi hukum terhadap seluruh kelompok yang mengancam stabilitas keamanan bangsa, yang mana hingga kini mereka juga masih terus bergerak dengan liar di Tanah Papua.

Terkait hal itu, Kepala Satuan Tugas Operasi (Kasatgas Ops) Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Faizal Ramadhani mengatakan bahwa perpanjangan Satgas Ops Damai Cartenz dilakukan di Papua, sebagai sebuah komitmen kuat yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah yang terus mengalami gejolak tersebut.

Perpanjangan tugas dari Satgas Ops Damai Cartenz sendiri dimulai sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu hingga tanggal 31 Desember 2024 mendatang, yang mana berarti perpanjangan tugas dilakukan dalam setahun penuh ini. Tentunya fokus utama yang dimiliki adalah untuk melakukan penegakan hukum atas KST dan juga Kelompok Kriminal Politik (KKP) Papua.

Mengenai pendekatan yang dilakukan oleh aparat dalam menjalankan tugas operasi tersebut, Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan bahwa hal tersebut juga masih sejalan dengan bagaimana pola yang telah diberlakukan selama ini, yang mana terus mengedepankan adanya kedekatan dengan masyarakat sipil Orang Asli Papua (OAP) setempat untuk bisa mencegah berbagai macam hal yang sama sekali tidak diinginkan agar tidak sampai terjadi.

Kemudian terkait dengan bagaimana tugas utama yang akan dilakukan oleh aparat keamanan, yakni mereka akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh masyarakat di Bumi Cenderawasih, kemudian berupaya untuk melakukan pendeteksian awal dan juga menjalin hubungan baik dengan seluruh masyarakat, yang mana hal tersebut juga terus selalu didukung penuh oleh Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum.

Untuk wilayah tugasnya sendiri, aparat keamanan yang tergabung ke dalam Satgas Ops Damai Cartenz mengungkapkan bahwa mereka akan berfokus kepada dua wilayah provinsi, yakni di Provinsi Papua Pegunungan dan juga di Provinsi Papua Tengah. Jika dikerucutkan lebih lanjut, dari kedua wilayah itu, maka terdapat sebanyak 9 Kabupaten yang terus menjadi fokus aparat keamanan, diantaranya adalah di Pegunungan Bintang, Yahukimo, Mimika, Intan Jaya, Dogiyai, Puncak, Nduga, Jaya Wijaya dan Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat (Kasatgas Humas) Damai Cartenz 2024, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Suseno menambahkan bahwa untuk fokus operasinya sendiri pada tahun 2024 ini memang adalah melakukan penegakan hukum pada KST dan KKP.

Tentunya dengan adanya perpanjangan tugas Satgas Ops Damai Cartenz itu, maka diharapkan pula supaya situasi akan keamanan di Papua bisa terus ditingkatkan seiring berjalannya waktu. Karena hal tersebut juga akan sejalan, yakni ketika operasi ditingkatkan, kemudian diimbangi pula dengan pendekatan yang baik kepada masyarakat, maka masyarakat sendiri akan bisa merasa aman dan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh warga juga bisa berjalan dengan baik sebagaimana masyarakat di wilayah lain di Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa memang keberadaan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua itu terus menjadi ancaman yang sangat nyata dan serius untuk stabilitas kamtibmas di Bumi Cenderawasih bahkan ancaman itu diprediksi pula akan terus muncul hingga tahun 2024 ini.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mathius D Fakhiri mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 lalu, KST Papua telah beraksi sebanyak 196 kali. Maka dari itu, dengan bagaimana frekuensi hingga intensitas akan aksi teror yang terus mereka lakukan, sehingga diperkirakan pada tahun 2024 juga masih akan terus terjadi, terlebih di beberapa wilayah yang memang dianggap rawan.

Kapolda Papua menyebutkan bahwa telah ada sebanyak 63 orang yang meninggal dunia, dengan 81 orang lainnya mengalami luka-luka dan satu orang lainnya disandera oleh gerombolan separatis Bumi Cenderawasih itu pada tahun 2023 kemarin.

Beberapa diantaranya adalah sebanyak 23 orang meninggal dunia dari kalangan aparat keamanan, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan sebanyak 24 prajurit lainnya luka-luka. Di sisi lain, dari personel Polri terdapat 3 orang yang meninggal dunia dan 7 lainnya luka, kemudian dari kalangan masyarakat sipil sendiri, terdapat sebanyak 37 orang meninggal dunia dengan 50 lainnya mengalami luka serta 1 orang lain disandera.

Maka dari itu, dengan bagaimana intensitas hingga frekuensi serangan atau teror yang terus dilancarkan oleh KST Papua pada tahun 2023 lalu, yang mana hal itu diprediksi akan terus muncul pada tahun 2024 ini, sehingga menjadikan operasi Satgas Damai Cartenz pun terus diperpanjang dengan fokus menegakkan supremasi hukum kepada kelompok tidak bertanggungjawab itu.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bandung

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.