Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR RI dengan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia membuka persoalan disharmoni antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Keimigrasian. Hal itu menyangkut posisi WNA yang memiliki pasangan sah WNI, namun dalam aktifitas produktif diposisikan tidak berbeda dengan tenaga kerja asing lainnya.
Ada banyak kasus yang menyebabkan WNA yang menikah dengan WNI tidak bisa membantu ekonomi pasangannya disebabkan karena terganjal berbagai aturan ketenagakerjaan. Jikapun mereka bekerja, syarat dan ketentuannya sama persis dengan TKA biasa.
“UU Ketegakerjaan kita tidak membedakan posisi WNA murni dengan WNA yang berpasangan sah dengan warga Indonesia,” ujar anggota Komisi IX Pulung Agustanto.
Sementara aturan keimigrasian justru memberikan ruang kepada WNA yang memiliki hubungan perkawinan sah untuk dapat bekerja dan berusaha di Indonesia. “Terjadi disharmoni aturan yang berakibat pada kompleksitas penerapannya di lapangan,” sambung Pulung.
Apalagi jika posisi WNI sebagai istri dan ibu rumahtangga, mereka memilih tinggal di Indonesia. Sementara suaminya WNA tidak bisa memberikan nafkah yang wajar karena aturan Kenagakerjaan untuk WNA.
Masalah lain, menurut Pulung ketika WNI pasangannya punya usaha skala kecil. “Kalau suaminya yang berstatus WNA membantu usaha istrinya, itu dianggap melanggar aturan. Karena UMKM tidak boleh mempekerjakan tenaga asing.”
Menurut Pulung dalam konteks ini diperlukan adaptasi aturan agar antara satu aturan dengan aturan lain tidak saling bertentangan. Selain itu setiap aturan harus mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh warna negara. “Penyelarasan adalah kata kuncinya.”
Namun demikian, Pulung juga mengingatkan jangan sampai terjadi akal-akalan aturan. Misalnya, dengan perkawinan pura-pura yang tujuannya hanya untuk mengakali aturan imigrasi dan ketenagakerjaan. “Persoalan ini juga patut mendapat perhatian penting.”