• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Anggota DPR Komisi IX Pulung Agustanto: Pekerja Migran Korban Sindikat di Kamboja Perlu Perlindungan

Anggota DPR Komisi IX Pulung Agustanto: Pekerja Migran Korban Sindikat di Kamboja Perlu Perlindungan

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 22 January 2026

Anggota DPR Komisi IX Pulung Agustanto menghimbau KBRI di Phnom Phen untuk memberikan perlindungan dan bantuan maksimal kepada ribuan WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring di Kamboja. 

Banyaknya WNI terkait sindikat penipuan daring di Kamboja sebagai tenaga kerja ilegal patut mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Ada ribuan anak muda Indonesia terjerat sindikat kejahatan internasional tersebut. Beberapa hari belakangan ini KBRI di Phnom Phen dibanjiri warga negara Indonesia yang lari dari jeratan sindikat kejahatan tersebut.

Pada 2025 KBRI Phnom Phen menangani lebih dari 5000 kasus WNI yang menjadi korban sindikat kejahatan ini. Sementara pada awal 2026 ini, sudah lebih dari 1000 kasus yang datang ke KBRI. Lonjakan ini terjadi bersamaan dengan gencarnya pemerintah Kamboja memberantas sindikat kejahatan yang melibatkan banyak pejabat di sana.

Menurut anggota DPR Komisi IX Pulung Agustanto, pengawasan dan perlindungan pekerja migran Indonesia perlu lebih serius menangani fenomena ini. “Jangan sampai anak-anak muda kita terseret sindikat kejahatan internasional di luar negeri yang menghancurkan hidupnya.”

Di Phnom Phen sebagian besar WNI yang menjadi korban kejahatan itu datang ke KBRI tanpa dokumen resmi. Mereka tidak membawa paspor, masuk ke Kamboja secara ilegal dan bekerja tanpa inzin imigrasi yang valid. Dalam hal ini, Pulung mengingatkan bahwa para WNI ini adalah korban kejahatan.

“Yang perlu dicatat mereka adalah korban, dokumen mereka seperti paspor ditahan oleh sindikat untuk memaksa bekerja. Jadi jika mereka datang ke KBRI untuk meminta bantuan dan perlindungan, meski tanpa dokumen resmi, wajib dilayani dan diberikan perlindungan,” ungkap Pulung.

Namun demikian, Pulung mengingatkan, pemerintah perlu juga melacak apakah jejaring sindikat penipuan di Kamboja juga memiliki kaki tangan di Indonesia. Misalnya, jaringan yang merekrut WNI yang akhirnya dijadikan dipekerjakan menjadi penipu daring oleh sindikat. “Nah, di dalam negeri, perlu ditelusuri juga jaringan sindikatnya.”

Mengingat banyaknya warga negara Indonesia yang menjadi korban sindikat scam ini, sepertinya KBRI Phnom Phen dan pihak KP2MI jangan hanya bertindak pasif dengan menunggu lap;oran WNI. Perlu lebih aktif lagi menelusuri WNI yang masih menjadi korban agar secepatnya ditangani. “Mengingat jejaring sindikat ini sangat luas beroperasi di Kamboja, jadi KP2MI juga harus aktif menelusuri,” ujar Pulung.

Pada sisi lain, Pulung melihat, fenomena banyaknya anak muda yang tergiur gaji tinggi bekerja di luar negeri meskipun lewat jalur illegal menunjukan problem besar pada peluang kerja di tanah air. “Orang mencari kehidupan di luar karena mereka sulit mendapat kerja di dalam negeri,” ujarnya.

Karena itu Pulung mengingatkan agar pemerintah lebih serius menjalankan kebijakan yang membuka akses lapangan kerja sebesar-besarnya. “Indonesia memasuki bonus demografi. Jika ledakan tenaga-tenaga muda ini tidak mendapat penyaluran yang baik, bukannya bonus demografi tapi akan jadi beban demografi.”

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.