Seiring dengan rencana diterapkannya tatanan normal baru (new normal) di tengah pandemi COVID-19. Menteri Agama Fachrul Razi memastikan, rumah ibadah akan dibuka secara bertahap. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh agama dengan melihat situasi kedaruratan kesehatan di tiap-tiap daerah di seluruh Indonesia.
Kata dia, pembukaan kembali rumah ibadah ini sekaligus untuk menjawab kerinduan masyarakat yang sudah lama ingin kembali menjalankan ibadahnya di rumah ibadah masing-masing. Bahkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah rindu terhadap rumah ibadah.
Baca juga Indonesia Optimis Bisa Atasi Covid-19
Baca Juga
“Ini kerinduan kita semua, kerinduan umat kepada rumah ibadah. Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan ibadah kita lagi,” cakap Fachrul Razi usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (27/5).
Lebih lanjut, dirinya juga meminta agar kecamatan bisa memberikan rekomendasi pembukaan rumah ibadah. Hal ini lantara kecamatan dinilai lebih mengetahui situasi daerahnya masing-masing terhadap virus Covid-19.
“Direkomendasikan oleh camat atau bupati, wali kota yang bisa rekomendasi. Kewenangan itu diambil tingkat kecamatan saja,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait syarat utama pembukaan kembali rumah ibadah, Fachrul menyampaikan hanya daerah yang berada di zona hijau yang akan mendapatkan izin pembukaan rumah ibadah. Di mana setiap bulannya juga akan dilakukan evaluasi.
“Jika ternyata dikasih izin ibadah penularan Covid-19 meningkat, maka izin dibukanya rumah ibadah akan dicabut. Kalau tidak memenuhi syarat tidak dibolehkan,” tuturnya pada wartawan.