• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Lomba Artikel»Ancaman Kehidupan Berbangsa Berwujud Ijtima’ Ulama IV

Ancaman Kehidupan Berbangsa Berwujud Ijtima’ Ulama IV

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 19 August 2019

Oleh : Andri Arifin (Pegiat Forum Jurnalis Warga Kebhinnekaan)

Point ke lima hasil ijtima ulama disebutkan bahwa perlu dibangun kerja sama antara ormas Islam dan politik. Seperti yang kita tau bahwa atmosfer Islam sebagai politik  identitas sedang marak-maraknya dikampanyekan saat  Pemilihan Presiden tahum 2019. Dengan keputusan tersebut, maka ulama sependapat untuk memperluasn atmosfir tersebut walaupun pemilu telah usai. Hal tersebut akan meningkatkan sikap sentimen kepada suatu golongan tersentu.

Kerjasama ormas Islam dengan politik yang dimaksud belum jelas maksudnya. Jika yang dimaksud adalah turut andil langsung ormas Islam dalam penentuan kebijakan politik, hal tersebut akan menyalahi fungsi ormas Islam itu sendiri. Karena menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Oleh karena tujuannya untuk memberikan partisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara, ada beberapa hal yang digariskan agar tidak dilakukan Ormas. Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;  melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;  melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI;  melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Selain itu, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;mengumpulkan dana untuk partai politik. Ormas juga dilarang untuk  menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Menurut UU Ormas, fungsi Ormas di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/ataupemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Beberapa point dari dari Ijtihad Ulama tersebut juga dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat Indonesia. Point tersebut Ijtima Ulama adalah “Mewujudkan NKRI yang Bersyariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi”. Ijtima ulama yang satu ini jelas mengancam kedaulatan NKRI sebagai negara demokrasi.

 

 

Momentum Kemerdekaan, Pemerintah Perkuat Program Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

August 7, 2026

Rumah Subsidi Hijau Didorong Jadi Simbol Kemerdekaan yang Layak dan Asri

August 7, 2026

Momentum Kemerdekaan, Pemerintah Perkuat Program Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

By Kata IndonesiaAugust 7, 20260

Momentum Kemerdekaan, Pemerintah Perkuat Program Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Oleh: Arvin Prasetya Momentum…

Rumah Subsidi Hijau Didorong Jadi Simbol Kemerdekaan yang Layak dan Asri

By Kata IndonesiaAugust 7, 20260

Rumah Subsidi Hijau Didorong Jadi Simbol Kemerdekaan yang Layak dan Asri Jakarta – Pemerintah terus…

Kemerdekaan Hunian Diperkuat, KPR Subsidi Tetap 5 Persen meski BI Rate Naik

By Kata IndonesiaAugust 7, 20260

Kemerdekaan Hunian Diperkuat, KPR Subsidi Tetap 5 Persen meski BI Rate Naik Jakarta,- Di tengah…

Kabinet Bayangan Tanpa Legitimasi Moral Berisiko Mengaburkan Kepercayaan Publik

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Kabinet Bayangan Tanpa Legitimasi Moral Berisiko Mengaburkan Kepercayaan Publik Oleh: Aisha Gita Demokrasi Indonesia dibangun…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.