• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Alumni Mahasiwa Hindu Dorong Pemerintah Perkuat Upaya Berantas Hoaks Idiologis

Alumni Mahasiwa Hindu Dorong Pemerintah Perkuat Upaya Berantas Hoaks Idiologis

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 30 November 2019

Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI) mendorong pemerintah agar terus memperkuat upaya-upaya memberantas kabar bohong (hoaks) bermuatan idiologis yang dapat memicu radikalisme, dan berpotensi membahayakan keutuhan NKRI maupun proses pembangunan nasional.

“Semua lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga negara agar terus berupaya memberantas produksi maupun penyebaran hoaks, tentunya dengan disertai dukungan dari seluruh komponen bangsa,” ujar Ketua Presidum FA – KMHDI I ketut Wiriana, pada seminar kebangsaan dalam rangka perayaan HUT Ke-18 FA-KMHDI di Jakarta, Sabtu, 30 November.

Turut hadir sebagai pembicara dalam seminar kebangsaan itu adalah Menteri Agama Fachrul Razi, Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta, Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia Komaruddin Hidayat, Sekjen Ikatan Cendikiawan Hindu Indonesia I Ketut Budiasa, dan pegiat sosial media Rudi S. Kamri.

Lebih lanjut Wiriana menjelaskan, maraknya produksi maupun penyebaran berita bohong sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI, terlebih bila kabar bohong itu bermuatan idiologis. Karena muatan idiologis dalam kabar bohong dapat memicu berkembangnya radikalisme di tengah masyarakat.

“Masyarakat umumnya tidak menyadari bahwa di dalam berita bohong itu sebenarnya terkandung paham-paham radikal yang mengusung idiologi tertentu,” jelasnya.

Wiriana memaklumi bahwa tidak mudah bagi masyarakat umum dan awam untuk mengetahui atau membedakan mana kabar bohong dan mana kabar yang benar. Akibatnya, melalui kabar bohong itu, tidak jarang masyarakat tanpa sadar terpapar paham radikal yang mengusung misi idiologi yang bertentangan dengan Pancasila sebagai idiologi dasar negara.

Akan semakin berbahaya bila masyarakat karena ketidaktahuannya turut meneruskan atau menyebarkan kabar bohong itu. “Dengan sendirinya, tanpa disadari pula, masyarakat yang meneruskan kabar bohong bermotif idiologis itu telah turut serta menjadi agen penyebar paham radikal,” jelas Wiriana.

Karena itu, Wiriana menegaskan, pentingnya pemerintah mengambil langkah-langkah tegas dan melakukan berbagai upaya deradikalisasi, antara lain dengan gerak cepat menutup semua ruang gerak penyebaran kabar bohong yang bermuatan idiologis.

“Sumber-sumber produksi kabar bohong bermuatan idiologis itu seharusnya bisa dideteksi sejak awal, dan kemudian dilakukan berbagai pendekatan untuk memberantasnya,” ujarnya.

Sejalan dengan upaya pemberantasan kabar bohong bermuatan idiologi itu, Wiriana juga mengingatkan pentingnya mengintegrasikan program-program pembangunan berbasis masyarakat dengan isu toleransi dan perdamaian. Dalam hal ini program pembangunan harus melibatkan sebanyak mungkin masyarakat secara langsung tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial, ekonomi, politik, budaya, dan agamanya.

“Jadi setiap program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah harus mengutamakan pula penanaman pemahaman isu-isu toleransi dan perdamaian di tengah-tengah masyarakat yang terlibat dalam pembangunan itu,” pungkas Wiriana. ***

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.