Oleh : Putu Prawira
Pengalihan status pegawai KPK sama sekali bukan usaha untuk membuat lembaga ini makin melempem. Penyebabnya karena pemerintah tak pernah melarang pegawai KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan, walau mereka sudah berstatus aparatur sipil negara. Masyarakat tak usah takut karena kinerja KPK akan terus bersinar.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang akhir-akhir ini sering disorot, karena seluruh pegawainya menjalani alih status menjadi pegawai negeri. Masyarakat terkaget-kaget karena untuk apa ada perubahan, setelah lembaga ini berdiri selama lebih dari 10 tahun? Karena perubahan identik dengan sesuatu yang negatif dan mereka jadi berpikir yang tidak-tidak.
Baca Juga
Padahal masyarakat tidak usah takut karena dalam UU KPK dijelaskan bahwa pegawai lembaga antirasuah tersebut boleh melakukan OTT (operasi tangkap tangan). Sehingga rumor tentang penggembosan KPK dari dalam itu salah besar. KPK masih bertaji dan boleh untuk memberantas korupsi sekecil apapun di Indonesia.
Masyarakat jangan memandang perubahan status pegawai KPK sebagai sesuatu yang negatif. Karena sudah ada UU KPK sebagai payung hukum, dan mereka pasti mematuhinya. Tidak akan ada perubahan yang jelek, karena mereka amat taat pada peraturan dan Undang-Undang, karena sejak awal diangkat jadi pegawai KPK dulu berjanji untuk tetap profesional.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Karlie menyatakan bahwa perubahan status pegawai KPK adalah amanah Undang-Undang. Juga, perubahan ini justru jadi langkah besar agar kinerja KPK makin profesional. Dalam artian, perubahan ini diharap jadi sesuatu yang positif dan masyarakat jangan memandangnya dengan penuh kebencian.
Ahmad Tholabie Karlie menambahkan, justru perubahan status pegawai KPK jadi ASN tidak mengubah budaya kerja yang dibangun sejak lama. Kekhawatiran mengenai indepedensi KPK harus dijawab oleh komisioner KPK dan pejabat KPK, agar tetap bekerja sesuai dengan aturan main. Dalam artian, tiap pegawai KPK harus memenuhi aturan baku yang berlaku dan tidak ada yang dilonggarkan, walau mereka berstatus jadi ASN.
Profesionalisme akan makin terasa karena gaji pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara cukup besar (tergantung dari pangkat dan golongannya). Belum ditambah dari tunjangan kesehatan, tunjangan keluarga, dan beberap tunjangan lain. Sehingga dengan gaji dan fasilitas itu diharap mampu meningkatkan kinerja jadi lebih baik, dan mereka akan lebih semangat bekerja.
Bagaimana dengan status aparatur sipil negara? Pegawai KPK tidak akan memiliki rasa sungkan ketika ada lembaga yang ketahuan korupsi. Walau sesama ASN tetapi pegawai KPK tetap boleh untuk menegur sampai mencokok mereka, tergantung dari keparahan kasusnya.
Hal ini malah didorong oleh negara, karena pemerintahan Presiden Jokowi tetap konsisten untuk jujur, berani, dan anti korupsi (juga kolusi dan nepotisme). Tidak ada tempat bagi koruptor di negeri ini, oleh karena itu KPK diharap jadi lembaga yang memberantas korupsi dan segala kecurangan di Indonesia.
Pengalihan status pegawai KPK sudah dirancang sejak 2019 lalu, jadi jangan ada anggapan bahwa ini sesuatu untuk menjegal penyidik senior tertentu agar ia terpaksa pensiun dini, karena tak lolos uji tes wawasan kebangsaan. Walau status mereka jadi ASN, namun tetap boleh menerabas korupsi di Indonesia sesuai dengan standar KPK yang berlaku.
Pemberantasan korupsi adalah PR bagi seluruh pegawai KPK dan mereka harus tetap melakukannya, walau berubah status jadi aparatur sipil negara. Tidak ada maksud untuk membiarkan koruptor berkeliaran di Indonesia, karena tidak ada korelasinya antara perubahan status pegawai KPK dengan kelicikan koruptor yang menjilat pemerintah dan berusaha menjegal KPK secara diam-diam.
Penulis adalah kontributor Pertiwi institute