• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Akademisi UKI: Regulasi Anti Spionase Asing Penting untuk Perkuat Kedaulatan Digital

Akademisi UKI: Regulasi Anti Spionase Asing Penting untuk Perkuat Kedaulatan Digital

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 22 July 2026

Akademisi UKI: Regulasi Anti Spionase Asing Penting untuk Perkuat Kedaulatan Digital

Jakarta – Penguatan regulasi anti spionase asing dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya ancaman siber yang menyasar aset strategis nasional. Sejumlah akademisi menilai Indonesia perlu segera membangun kerangka hukum yang adaptif agar mampu memperkuat kedaulatan digital, melindungi infrastruktur kritis, serta menghadapi berbagai bentuk operasi intelijen asing yang semakin kompleks.

 

Guru Besar Keamanan Internasional sekaligus Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Angel Damayanti, mengatakan posisi Indonesia yang semakin strategis dalam rantai pasok global membuat potensi ancaman siber dan spionase asing ikut meningkat.

 

“Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sehingga berpotensi menjadi sasaran berbagai ancaman siber. Karena itu, langkah paling penting adalah membangun regulasi sebagai fondasi sistem keamanan siber nasional yang mandiri,” ujar Angel saat wawancara live di salah satu stasiun tv swasta nasional (21/7).

 

Ia mengingatkan ketergantungan terhadap perangkat maupun teknologi keamanan siber dari luar negeri juga perlu diantisipasi karena berpotensi membuka celah _(backdoor)_ yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase.

 

“Regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, sekaligus menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif,” katanya.

 

Sementara itu, Praktisi Intelijen sekaligus Pengamat Kajian Stratejik Universitas Indonesia, Dr. Stanislaus Riyanta, menilai ancaman siber harus dipandang sebagai persoalan keamanan nasional, bukan sekadar isu teknologi informasi.

 

“Serangan siber hanyalah media atau alat. Fokus utamanya harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing,” ujarnya.

 

Menurut Stanislaus, Indonesia akan tetap menjadi target karena memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi geopolitik yang bernilai strategis. Oleh sebab itu, yang perlu dilakukan bukan menghilangkan daya tarik tersebut, melainkan memperkuat sistem perlindungan nasional.

 

“Langkah pertama adalah melakukan _assessment_ terhadap seluruh potensi ancaman, kemudian menyiapkan infrastruktur, sistem keamanan, dan regulasi yang memadai,” katanya.

 

Ia juga menilai Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar keamanan perangkat dan sistem digital, mekanisme _security assessment,_ pembagian kewenangan antarlembaga, hingga penguatan literasi keamanan siber masyarakat.

 

“Indonesia memerlukan Undang-Undang Ketahanan Siber dan Undang-Undang Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman asing,” tegas Stanislaus.

 

Sebelumnya, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, juga menegaskan bahwa spionase asing merupakan ancaman nyata yang telah lama menjadi bagian dari relasi antarnegara.

 

“Spionase asing adalah salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” ujar Ali.

 

Senada dengan itu, Pengajar Keamanan Internasional FISIP Universitas Indonesia Edy Prasetyono menilai praktik spionase selalu merugikan negara sasaran, baik dilakukan oleh negara mitra maupun negara yang berseberangan kepentingan.

 

“Negara sasaran spionase selalu dirugikan. Spionase pasti mengancam negara,” kata Edy.

 

Karena itu, ia menilai Indonesia memerlukan regulasi setingkat undang-undang yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi informasi strategis nasional.

Negara Hadir untuk Ojol lewat Perlindungan Pendapatan, Hak Kerja, dan Masa Depan

August 17, 2026

Perpres Ojol Disiapkan, Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi

August 17, 2026

Negara Hadir untuk Ojol lewat Perlindungan Pendapatan, Hak Kerja, dan Masa Depan

By Kata IndonesiaAugust 17, 20260

Negara Hadir untuk Ojol lewat Perlindungan Pendapatan, Hak Kerja, dan Masa Depan Oleh Aryandi Pemerintah…

Perpres Ojol Disiapkan, Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi

By Kata IndonesiaAugust 17, 20260

Perpres Ojol Disiapkan, Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi Jakarta – Pemerintah terus mematangkan kebijakan…

Perpres Ojol Targetkan Aturan Lebih Adil bagi Pengemudi dan Aplikator

By Kata IndonesiaAugust 17, 20260

Perpres Ojol Targetkan Aturan Lebih Adil bagi Pengemudi dan Aplikator Jakarta – Pemerintah terus memfinalisasi…

Magang Nasional Menyiapkan Generasi Kerja Makin Kompeten

By Kata IndonesiaAugust 16, 20260

Magang Nasional Menyiapkan Generasi Kerja Makin Kompeten Oleh: Dhita Karuniawati Pemerintah kembali memperluas Program Magang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.