• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Akademisi UI Tegaskan KUHP Baru Berperan Menekan Aksi Terorisme di Indonesia

Akademisi UI Tegaskan KUHP Baru Berperan Menekan Aksi Terorisme di Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 26 December 2022

Akademisi UI Tegaskan KUHP Baru Berperan Menekan Aksi Terorisme di Indonesia

Ketua Prodi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Muhammad Syauqillah menegaskan bahwa keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, memiliki peranan untuk menekan aksi terorisme di Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan dalam KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu itu, penyebaran ideologi anti Pancasila termasuk ke dalam delik pidana.

Jelas sekali bahwa dengan lahirnya KUHP baru merupakan sebuah momentum strategis yang berkaitan dengan ketentuan akan terorisme.

“Tentunya ini menjadi menarik, karena di situ antara lainnya adalah penyebaran ideologi anti Pancasila dimasukan delik pidana, dan berkaitan dengan studi tidak dimasukkan dalam delik pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar bidang Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo turut menambahkan bahwa memang keberadaan KUHP baru mampu menjadi solusi atas tidak berpolanya Undang-Undang yang sebelumnya telah diberlakukan di Indonesia.

Justru dengan ketidakberpolaan yang jelas tersebut, menurutnya mampu menimbulkan kesulitan dalam pembicaraan mengenai hukum pidana di Tanah Air, sehingga memang KUHP baru menjadi solusi yang konkret.

“Mengapa perlu sekali hal ini kami rumuskan karena pada saat ini kita juga masih punya berbagai Undang-Undang yang tidak memiliki pola yang sama, baik dalam rumusan kriminalisasi, jenis pidana, jenis tindakan, dan sanksinya itu sangat beragam, sehingga hal ini menimbulkan kesulitan di dalam pembicaraan mengenai hukum pidana di Indonesia,” ujar Prof. Harkristuti.

Lebih lanjut, beliau juga menambahkan bahwa setidaknya terdapat 5 misi dalam KUHP baru, yakni rekodifikasi terbuka dan terbatas, demokratisasi, aktualisasi, modernisasi hingga harmonisasi.

Prof. Harkristuti juga menjelaskan bahwa adanya misi rekodifikasi terbuka dalam KUHP baru dikarenakan memang masih terdapat kemungkinan ketentuan-ketentuan lain untuk dimasukkan, utamanya adalah pada bab kusus di dalam Bab XXXV.

Dalam bab tersebut terutama hal yang disorot adalah prinsip yang berlaku untuk lima tindak pidana khusus meliputi tindak pidana berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang hingga tindak pidana narkotika.

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2

June 15, 2026

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa

June 15, 2026

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

LMA Papua Pegunungan: Jaga Stabilitas Daerah, Jangan Terprovokasi Aksi Reformasi Jilid 2 Jayapura – Ketua…

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Mensesneg: Pemerintah Berkomitmen Menerima Masukan Mahasiswa dan Selesaikan Berbagai Persoalan Bangsa *Jakarta,* Beberapa waktu lalu,…

Reformasi Jilid II Tidak Relevan, Indonesia Dinilai Masih Jauh dari Krisis 1998

By Kata IndonesiaJune 15, 20260

Reformasi Jilid II Tidak Relevan, Indonesia Dinilai Masih Jauh dari Krisis 1998 Jakarta – Wacana…

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaJune 14, 20260

Pemerintah Respons Isu Reformasi Jilid II dengan Penguatan Koordinasi Perbaikan Ekonomi Nasional JAKARTA – Pemerintah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.