• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Mendesak, Indonesia Perlu RUU Anti-Spionase Asing, Untuk Lindungi Kepentingan Strategis Nasional

Mendesak, Indonesia Perlu RUU Anti-Spionase Asing, Untuk Lindungi Kepentingan Strategis Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 4 November 2026

Mendesak, Indonesia Perlu RUU Anti-Spionase Asing, Untuk Lindungi Kepentingan Strategis Nasional

Jakarta – Pakar Hubungan Internasional yang juga Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI, Edy Prasetyono mengatakan Indonesia sangat berpotensi menjadi target spionase, karena posisinya strategis secara geografi. Kemudian strategis pula di dalam sumber kekayaan alam dan juga harus diingat proses-proses politik karena itu akan mempengaruhi kebijakan..

”Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU anti-spionase asing,” kata Edy saat menjadi narasumber dialog di salah satu stasiun TV swasta nasional di Jakarta, Selasa (03/11) petang.

Menurutnya, sasaran spionase bermacam-macam, bisa perorangan yang kemudian bisa melalui _blackmail_ dan bisa untuk mempengaruhi satu proses pembuatan kebijakan. Yang kedua, bisa juga rahasia-rahasia perekonomian. Rahasia-rahasia tentang sumber alam dan sebagainya.

”Itu luar biasa karena akan memberikan keuntungan yang strategis bagi mereka. Sasaran yang lain adalah bidang-bidang yang disebut _critical area_ dan itu banyak sekali, ada pertahanan juga,” lanjutnya.

Akibat dari spionase itu sangat dalam. Ada penjatuhan rezim, pengurasan sumber alam dan sebagainya. Kalau nanti per sektor, itu dilihatnya sektoral saja, tidak ada analisis, kemudian tidak ada respon yang secara komprehensif menunjukkan ini ancaman terhadap negara.

”Ini ancaman terhadap kelangsungan hidup yang jauh lebih vital daripada sekedar sektor-sektor yang tersebar itu. Oleh karena itu, yang paling penting adalah segera ada RUU antispionase asing,” tegas Edy.

Di tempat yang sama, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan dalam konteks sekarang ini memang semakin kompleks. Artinya bukan lagi spionase konvensional, tapi sudah melibatkan teknologi. Dan kalau dulu kita melihat spionase itu mengumpulkan data-data yang sifatnya fisik, sekarang tidak seperti itu.

”Kecepatan mereka mengambil data, informasi itu tidak seperti dulu. Mereka menggunakan teknologi tercanggih, itu mereka bisa memperoleh data-data yang selama ini kita peroleh secara fisik,” ujar Ardi.

Ditambahkan bahwa definisi spionase yang selama ini terkakup di dalam KUHP itu harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, artinya teknologi, digital, segala macam karena instrumen-instrumen spionase sekarang itu sudah berubah.

”Nah, di dalam KUHP itu belum mengatur seperti itu sehingga kita akan selalu tertinggal, terlambat di dalam mengantisipasi itu. Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan bahwa sebetulnya sudah ada ranah untuk mengantisipasi spionase. Tinggal para pejabat, petugas terkait melaksanakan undang-undang ini. Jika berbicara apakah undang-undang anti-spionase ini diperlukan, maka kita buka dulu undang-undang yang sudah ada.

”Nah di sini kalau mau, menurut hemat saya ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada. Yang kedua, membuat RUU anti-spionase,” ucapnya. [*]

Anggota DPR Sebut Ancaman Spionase Nyata, RUU Antispionase Perlu Dikaji

November 4, 2026

Mendesak, Indonesia Perlu RUU Anti-Spionase Asing, Untuk Lindungi Kepentingan Strategis Nasional

November 4, 2026

Anggota DPR Sebut Ancaman Spionase Nyata, RUU Antispionase Perlu Dikaji

By Kata IndonesiaNovember 4, 20260

Anggota DPR Sebut Ancaman Spionase Nyata, RUU Antispionase Perlu Dikaji *JAKARTA* – Anggota Komisi I…

Mendesak, Indonesia Perlu RUU Anti-Spionase Asing, Untuk Lindungi Kepentingan Strategis Nasional

By Kata IndonesiaNovember 4, 20260

Mendesak, Indonesia Perlu RUU Anti-Spionase Asing, Untuk Lindungi Kepentingan Strategis Nasional Jakarta – Pakar Hubungan…

Pakar HI UI Nilai Indonesia Rentan Jadi Sasaran Spionase Asing, Dorong RUU Antispionase

By Kata IndonesiaNovember 4, 20260

Pakar HI UI Nilai Indonesia Rentan Jadi Sasaran Spionase Asing, Dorong RUU Antispionase JAKARTA –…

Pengamat ICSF Sepakat Perlunya Regulasi Komprehensif Anti-Spionase Asing

By Kata IndonesiaNovember 4, 20260

Pengamat ICSF Sepakat Perlunya Regulasi Komprehensif Anti-Spionase Asing Jakarta – Penguatan regulasi anti-spionase asing dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.