• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Wajib Halal Oktober 2026, Momentum Menata Ekosistem UMKM yang Makin Kuat

Wajib Halal Oktober 2026, Momentum Menata Ekosistem UMKM yang Makin Kuat

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 20 September 2026

Wajib Halal Oktober 2026, Momentum Menata Ekosistem UMKM yang Makin Kuat

Oleh: Zhafran Goldwin

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada 18 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam penguatan ekosistem jaminan produk halal di Indonesia. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan regulasi, tetapi juga mencakup perlindungan konsumen, kepastian usaha, tata kelola produksi, hingga peluang pengembangan pasar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

 

Kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari penahapan penyelenggaraan jaminan produk halal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dengan berakhirnya masa penahapan pada 17 Oktober 2026, pelaku usaha perlu memastikan produk yang masuk kategori wajib sertifikasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Sejalan dengan persiapan tersebut, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi, menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

 

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal setelah aturan mulai diberlakukan.

 

Dalam pelaksanaannya, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penerapan kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi.

 

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai 18 Oktober 2026 dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2029.

 

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa penerapan kewajiban halal secara menyeluruh mencerminkan semakin berkembangnya ekosistem halal di Indonesia. Pemerintah, menurutnya, terus mendorong sinergi antarpihak guna membangun ekosistem halal yang terintegrasi dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

 

Ekosistem halal tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat, tetapi mencakup rangkaian proses mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan, distribusi, pemeriksaan, sertifikasi, hingga pengawasan. Karena itu, penerapan kewajiban halal membutuhkan kesiapan pelaku usaha serta koordinasi berbagai pihak yang terlibat dalam rantai produksi dan distribusi.

 

Bagi UMKM, proses sertifikasi dapat menjadi bagian dari penataan tata kelola usaha. Pelaku usaha perlu mengetahui asal bahan yang digunakan, memastikan proses pengolahan sesuai ketentuan, serta menjaga konsistensi produk setelah memperoleh sertifikat. Penataan tersebut dapat mendorong proses bisnis yang lebih tertib dan memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen. Haikal turut menyoroti perlunya kepastian regulasi mengenai produk halal yang berasal dari luar negeri. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

 

Menurut Haikal, regulasi tersebut penting untuk menjamin kepastian kehalalan produk bagi konsumen sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang memasukkan produk dari luar negeri. Kepastian tersebut menjadi relevan seiring semakin terbukanya perdagangan dan beragamnya produk yang beredar di Indonesia. Ketentuan mengenai produk halal dari luar negeri memberikan kerangka bagi konsumen dan pelaku usaha dalam memahami persyaratan yang harus dipenuhi.

 

Bagi pelaku UMKM dalam negeri, penerapan sertifikasi halal juga dapat menjadi bagian dari kesiapan menghadapi persaingan pasar. Selain kualitas, harga, kemasan, dan pemasaran, pemenuhan standar produk menjadi aspek yang perlu diperhatikan, terutama ketika produk dipasarkan melalui jaringan distribusi modern maupun platform digital.

 

Pelaksanaan kewajiban halal juga membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan karakteristik UMKM. Kapasitas produksi dan administrasi pelaku usaha berbeda-beda sehingga sosialisasi, pendampingan, fasilitasi, serta koordinasi antarlembaga menjadi penting agar pelaku usaha memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.

 

Pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut. Koordinasi yang melibatkan BPJPH, Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, kementerian koordinator terkait, Kementerian Dalam Negeri, serta KNEKS menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan dan memperkuat ekosistem pendukung.

 

Persiapan lebih awal memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memahami persyaratan, melengkapi dokumen, menyesuaikan proses produksi apabila diperlukan, serta memastikan keberlanjutan kepatuhan setelah sertifikat diperoleh. Sertifikasi juga perlu diikuti dengan konsistensi penerapan standar agar jaminan produk halal tetap terjaga.

 

Wajib Halal Oktober 2026 menjadi bagian dari proses penataan ekosistem UMKM agar semakin tertib dalam memenuhi standar produk. Bagi konsumen, sistem jaminan halal memberikan informasi mengenai status kehalalan produk, sedangkan bagi pelaku usaha, pemenuhan standar dapat menjadi bagian dari pembenahan proses bisnis dan penguatan kepercayaan pasar.

 

Momentum Oktober 2026 tidak semata menjadi batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi, tetapi juga tahapan perkembangan ekosistem usaha yang mengedepankan kepastian, keterlacakan, dan standar produk. Dengan kesiapan pelaku usaha, koordinasi antarlembaga, serta dukungan layanan sertifikasi, penerapan kebijakan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung terbentuknya ekosistem UMKM yang semakin tertata.

 

*) Penulis adalah Content Writer di Green Groovia

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global

November 6, 2026

Ketahanan Ekonomi RI Menjadi Modal Menjaga Optimisme Nasional

November 6, 2026

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global  Oleh: Agus Yanuar Perekonomian Indonesia memperlihatkan daya tahan di tengah ketidakpastian global dengan mencatat pertumbuhan sebesar 5,47 persen secara tahunan pada kuartal III 2026. Angka yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi nasional masih bergerak positif, meskipun belum menyamai capaian awal tahun. Kinerja ini menjadi modal untuk menjaga optimisme, sekaligus pengingat bahwa ketahanan ekonomi perlu diperkuat melalui kebijakan konsisten dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2026 mencapai 5,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut memang lebih rendah daripada kuartal I 2026 yang mencapai 5,61 persen, tetapi meningkat dibandingkan kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen dan kuartal III 2025 sebesar 5,04 persen. Perbandingan tersebut memperlihatkan momentum perekonomian masih terjaga, meskipun perkembangan setiap kuartal perlu dicermati agar perlambatan tidak berlanjut. BPS mencatat produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada kuartal III 2026 mencapai Rp6.741 triliun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan tercatat sebesar Rp3.633,2 triliun. Seluruh lapangan usaha berhasil membukukan pertumbuhan positif. Kondisi ini menunjukkan pergerakan ekonomi tidak hanya bergantung pada satu bidang, melainkan ditopang berbagai sektor yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nasional. Lima lapangan usaha dengan kontribusi terbesar terhadap PDB adalah industri pengolahan, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Edy Mahmud menyebutkan bahwa gabungan kelima sektor tersebut mencakup sekitar 65,31 persen dari total PDB nasional. Industri pengolahan memberikan kontribusi 19,22 persen, disusul pertanian 13,46 persen, perdagangan 13,24 persen, konstruksi 10,20 persen, serta pertambangan sebesar 9,19 persen. *Penulis merupakan pengamat kebijakan publik Dari sisi pertumbuhan, industri pengolahan meningkat 5,87 persen dan berhasil melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Kinerja tersebut memperlihatkan peran industri dalam menciptakan nilai tambah, menjaga produksi, serta mendukung rantai pasok dan kesempatan kerja. Perdagangan tumbuh 7,14 persen dan konstruksi mencapai 6,42 persen, sementara pertambangan kembali mencatat pertumbuhan positif sebesar 0,91 persen. Adapun pertanian hanya tumbuh 0,46 persen. Angka ini patut menjadi perhatian karena pertanian berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, penghidupan masyarakat pedesaan, dan stabilitas harga kebutuhan sehari-hari.…

Ketahanan Ekonomi RI Menjadi Modal Menjaga Optimisme Nasional

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Ketahanan Ekonomi RI Menjadi Modal Menjaga Optimisme Nasional  Oleh: Abdul Gofar Ketahanan ekonomi Indonesia yang tetap terjaga di tengah ketidakpastian global menjadi modal penting bagi pemerintah untuk mempertahankan optimisme nasional sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,47 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada triwulan III 2026. Capaian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi nasional masih berada dalam jalur positif dengan dukungan berbagai sektor produktif, peningkatan perdagangan, serta penguatan industri manufaktur. Produk Domestik Bruto (PDB) berdasarkan harga konstan tercatat mencapai Rp3.633,2 triliun, sedangkan berdasarkan harga berlaku mencapai Rp6.741,0 triliun. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi pada periode tersebut memperlihatkan kemampuan Indonesia menjaga momentum pembangunan di tengah berbagai tantangan perekonomian internasional. Menurutnya, industri pengolahan menjadi sektor yang memberikan kontribusi paling besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dengan andil mencapai 1,20 poin persentase. Selain itu, perdagangan menyumbang 0,94 poin persentase, konstruksi sebesar 0,62 poin persentase, serta sektor informasi dan komunikasi memberikan kontribusi 0,49 poin persentase. Industri pengolahan sendiri mengalami pertumbuhan sebesar 5,87 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional. Peningkatan tersebut didukung permintaan pasar domestik maupun internasional yang semakin membaik. Salah satu subsektor yang memperlihatkan perkembangan positif adalah industri makanan dan minuman dengan pertumbuhan 7,09 persen. Kinerja ini ditopang peningkatan ekspor Crude Palm Kernel Oil (CPKO), produk turunan minyak kelapa sawit atau CPO, serta pemanfaatannya untuk kebutuhan produksi biodiesel di dalam negeri. Industri kimia, farmasi, dan obat tradisional juga mencatatkan pertumbuhan 8,10 persen seiring meningkatnya produksi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan pupuk menjelang musim tanam. Sementara itu, industri logam dasar tumbuh mencapai 9,94 persen berkat peningkatan ekspor berbagai komoditas, termasuk katoda tembaga, nickel matte, dan aluminium. Perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil serta sepeda motor, turut menunjukkan perkembangan dengan pertumbuhan 7,14 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun 2025 sebesar 5,46 persen dan tahun 2024 sebesar 4,85 persen. Sebelum pengumuman pertumbuhan ekonomi tersebut, sejumlah indikator makroekonomi juga telah memberikan gambaran positif mengenai kondisi perekonomian nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai stabilitas harga, perkembangan industri manufaktur, dan kinerja perdagangan luar negeri menjadi tiga faktor penting yang menjaga kekuatan ekonomi Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan melalui koordinasi kebijakan yang berkelanjutan. Dari sisi harga, inflasi Oktober 2026 tercatat sebesar 3,23 persen secara tahunan, masih berada dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5±1 persen. Inflasi inti juga melambat menjadi 2,56 persen, sedangkan inflasi harga yang diatur pemerintah mencapai 3,24 persen. Meskipun demikian, kelompok pangan bergejolak masih perlu mendapatkan perhatian karena mengalami inflasi 5,81 persen akibat kenaikan harga cabai rawit, cabai merah, dan tomat. Fenomena El Niño yang memperpanjang musim kemarau turut memengaruhi produksi dan ketersediaan sejumlah komoditas pangan.…

Rupiah Bergerak, Peluang Penguatan Masih Terbuka

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Rupiah Bergerak, Peluang Penguatan Masih Terbuka Jakarta – Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika…

Optimisme terhadap Rupiah Ditopang Fundamental Ekonomi yang Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Optimisme terhadap Rupiah Ditopang Fundamental Ekonomi yang Kuat Oleh : Rivka Mayangsari Kondisi perekonomian Indonesia…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.