• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

Ber-NU dengan Gembira: Hentikan Tengkar Narasi, Kembali Pada Semangat Qonun Asasi

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 14 September 2026

Oleh: KH Anis Maftukhin

Syahdan, Mbah Hasyim Asy’ari pernah menyitir sebuah syair Arab berabad silam dalam mukadimah Qonun Asasi. “Cangkir-cangkir mampu menahan benturan kala berkumpul. Namun bila berserakan, ia hancur berkeping-keping.”

Muktamar ke-35 NU di Tambakberas usai sudah. Palu diketuk. Mandat diserahkan. Dinamika? Tentu saja ada. Namanya juga musyawarah akbar, kalau tidak ada gontok-gontokan argumen di awal, rasanya seperti sayur lodeh tanpa garam. Hambar. Namun, bagi siapa pun yang kemarin ikut berkeringat, kini saatnya legawa. Merawat muram karena aspirasi belum terakomodasi hanyalah kesia-siaan, dan meminjam istilah agama: sebuah pengkhianatan kecil terhadap ruh jam’iyah.

Ruang maya kita kemarin memang bisingnya minta ampun. Tengkar narasi memekakkan telinga. Meminjam kacamata Jürgen Habermas, media sosial mendadak menjelma jadi public sphere alternatif kaum sarungan. Namun alih-alih rasional, ruang itu sempat kena polusi. Teori framing Robert Entman seolah hidup di depan mata. Realitas dibingkai. Contoh saja misalnya, di arena pleno, kubu pro-AHWA beradu hujah dengan kubu pemilihan langsung. Sidang memanas, interupsi bersahutan. Ujungnya? Palu voting diketuk di dini hari.

Demokrasi di tubuh NU, meminjam istilah Chantal Mouffe, sedang mempraktikkan pluralisme agonistik. Konflik tak perlu dimatikan, ia hanya butuh dikelola.

Dan perhatikanlah bagaimana NU mengelola letupan itu. Pada Ahad malam, 30 Agustus 2026, Sidang Pleno IV menjadi babak penentu. Dari usulan tertulis lebih dari 500 pengurus PWNU dan PCNU, ratusan nama kiai disaring. Hasil tabulasi akhirnya mengkristalkan sembilan ulama kharismatik dengan akumulasi suara tertinggi untuk masuk ke dalam Dewan AHWA.

Di pucuk daftar, ada KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso, Kediri, dengan 485 suara. Menempel ketat di bawahnya Tengku Nuruzzahri Yahya dari Samalanga, Aceh, dengan 477 suara. Menyusul kemudian nama-nama besar para penjaga gawang moral umat: KH Miftachul Akhyar, KH Anwar Manshur, KH Anwar Iskandar, KH Afifuddin Muhajir, KH Said Aqil Siroj, KH Ahmad Ghazali Baharuddin HS dari Bone, hingga KH Abun Bunyamin dari Purwakarta.

Setelah kotak suara dikunci dan nama-nama di atas disahkan, mandat penuh organisasi seketika berpindah ke pundak sembilan kiai sepuh ini. Sesuai amanat tata tertib baru hasil Sidang Pleno III, beliau beliau mendapat amanat untuk menggelar musyawarah tertutup untuk dua hal amat krusial: menetapkan Rais Aam dan menentukan Ketua Umum PBNU.

Sejuk di Dalem Kasepuhan, Pamer Tawadhu Berujung Mufakat

Kontras dengan sidang pleno yang riuh rendah, dinamika di kamar musyawarah tim AHWA justru menampilkan tontonan yang menyejukkan. Kesembilan kiai ini masuk ke ruang tertutup di Ndalem Kasepuhan KH Wahab Hasbullah. Jauh dari intrik politik, di sinilah puncak budaya tawadhu khas ulama digelar.

Di dalam kamar itu, tidak ada kampanye. Tidak ada lobi-lobi apalagi transaksional berebut kedudukan. Sesuai tradisi pesantren, para kiai justru saling menunjuk. Masing-masing merasa kiai lain jauh lebih alim dan lebih layak memanggul amanah tertinggi jamiah. Dalam waktu yang relatif singkat, nama petahana KH Miftachul Akhyar secara aklamasi ditetapkan kembali sebagai Rais Aam. Beliau dinilai sukses menjaga stabilitas jam’iyah dari berbagai turbulensi nasional di periode sebelumnya. Sementara untuk pucuk pimpinan tanfidziyah, nama KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) resmi ditunjuk sebagai Ketua Umum PBNU yang baru.

Tentu, penetapan ini tidak datang dengan cek kosong. Tim AHWA menitipkan amanat tebal: Rais Aam harus aktif merangkul semua elemen, potensi, dan faksi agar berjalan beriringan. Menjaga khittah jamiah dari tarikan politik praktis—termasuk mengawal penuh aturan larangan rangkap jabatan politik yang telah disahkan. Beliau juga ditugaskan memastikan transisi kepemimpinan di tingkat Ketua Umum ini berjalan harmonis sesuai garis fatwa keulamaan.

Panitia muktamar benar, proses damai ini adalah wujud nyata dari prinsip “kalah terhormat, menang bermartabat”. Tensi tinggi muktamirin perlahan luruh oleh konsensus luring para kiai.

Berebut Salah ala Salafus Shalih

Kini, mari kita buka kembali lembar Qonun Asasi. Mbah Hasyim sudah mewanti-wanti. Perpecahan itu akar kehancuran. Beliau mengumpamakan umat yang bercerai-berai bak kambing di padang terbuka. Jika selamat hari ini, itu semata karena serigala belum lapar. Esok lusa? Pasti diterkam.

Daripada jari telunjuk kembali gatal mencari salah liyan, mari tiru laku salaf yang kini makin langka: berebut salah.

Ingatlah fragmen klasik Abu Bakar dan Umar. Saat perselisihan memanas, Abu Bakar tak sudi menunggu gengsinya mendingin. Ia berlari mengejar Umar, memegang ujung jubahnya, meminta maaf lebih dulu. Atau ingatlah Abu Dzar al-Ghifari yang terpeleset lisan menghina Bilal bin Rabah. Abu Dzar tak sekadar berbisik basa-basi. Ia menempelkan pipinya ke tanah berdebu, memohon Bilal menginjaknya demi mematikan benih takabur di dada. Dan Bilal membalasnya dengan rangkulan penuh persaudaraan.

Itulah kiranya yang dimaksud Mbah Hasyim. Kita masuk ke jam’iyah ini dengan ikatan batin, bukan ikatan kepentingan. Melainkan ikatan hati yang saling mendahului meminta maaf dan merendahkan hati.

Dari bilik hati yang sunyi namun jernih, adalah sebuah kehormatan bagi penulis untuk bisa menghaturkan tahniah. Selamat atas amanah berat yang kini dipikul KH Miftachul Akhyar dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin).

Apapun, bagi yang aspirasinya belum tembus ke Kramat Raya, tak usah muram dan bermuka masa penuh dendam. Ber-NU itu bukan semata soal siapa yang memegang kendali di Jakarta, tapi seberapa tulus kita melayani umat di musala-musala kampung. Tugas kita sekarang adalah sami’na wa atha’na. Kita dengar, dan kita taati.

Mari lipat bendera kontestasi. Bentangkan kembali sajadah ukhuwah. Lupakan segala sangka. Semua kembali pada tugas suci masing-masing: mengaji, mengurus santri, berkhidmah sebagai santri di tengah umat yang tengah berjuang menghadapi pelbagai persoalan ekonomi, dan menemani negara dalam menyelesaikan persoalan persoalan yang tengah terjadi demi terwujudnya NKRI yang kokoh, berdaya dan berdaulat.

Dan tentu saja, kita pun tak boleh lupa dengan tradisi santri yang terbiasa menyelesaikan aneka beda pandangan dan arah yang masih terjadi dengan tetap menyeduh kopi dan “ngudud” bersama sebagai salah satu seni untuk mencairkan situasi dan kondisi. Sebab pada akhirnya, NU dan bangsa ini tak butuh dendam—ia hanya butuh rahmat yang terus menerus dirawat.

*Warga Nahdliyyin akar rumput dan pegiatan literasi islam.

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.