• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Gratiskan BPHTB, PBG, dan PPN untuk Percepat Kepemilikan Rumah Subsidi

Pemerintah Gratiskan BPHTB, PBG, dan PPN untuk Percepat Kepemilikan Rumah Subsidi

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 3 August 2026

Pemerintah Gratiskan BPHTB, PBG, dan PPN untuk Percepat Kepemilikan Rumah Subsidi

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui berbagai insentif di sektor perumahan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah subsidi.

 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat realisasi program pembangunan dan kepemilikan rumah bagi masyarakat sekaligus mendukung target penyediaan hunian yang lebih luas dan merata di seluruh Indonesia.

 

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu khawatir terhadap potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pembebasan BPHTB dan PBG bagi rumah MBR. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Masa Bakti 2026–2031.

 

Tito menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

 

“Pembangunan rumah MBR akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas sektor konstruksi dan perdagangan bahan bangunan, serta memperluas basis penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun-tahun berikutnya,” jelas Tito.

 

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah pertama, kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG juga diharapkan mampu mengurangi beban biaya yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam proses kepemilikan rumah subsidi. Di sisi lain, insentif PPN DTP turut memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh hunian dengan harga yang lebih terjangkau.

 

Tito juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan program perumahan rakyat di berbagai daerah. Ia meminta para pengembang untuk melaporkan wilayah yang masih menghambat implementasi program tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

 

“Saya ingin mendapatkan data dari teman-teman pengembang daerah mana saja yang mempersulit, daerah-daerah mana yang lemot. Saya mau buat Zoom meeting tersendiri kepada mereka dan bila perlu saya buat surat teguran kepada mereka,” ujarnya.

 

Pemerintah meyakini bahwa pembangunan perumahan memiliki efek berganda yang besar bagi perekonomian nasional. Selain meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses terhadap hunian yang layak, sektor perumahan juga mampu mendorong pertumbuhan industri pendukung, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat aktivitas ekonomi daerah.

 

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pengembang, kebijakan pembebasan BPHTB, PBG, serta pemberian insentif PPN diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kepemilikan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI 

August 4, 2026

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI 

August 4, 2026

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI 

By Kata IndonesiaAugust 4, 20260

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI Oleh: Dhita Karuniawati Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah membuka peluang besar bagi transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemerintahan, hingga industri kreatif. Di sisi lain, kemajuan teknologi ini juga menghadirkan tantangan baru berupa maraknya penyebaran hoaks, konten deepfake, serta fenomena halusinasi AI yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Indonesia memperkuat tata kelola digital agar pemanfaatan AI tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan keamanan, etika, dan kepercayaan publik. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mempercepat penyusunan kerangka regulasi AI sebagai fondasi bagi pengembangan teknologi yang bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting mengingat pemanfaatan AI berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan bahwa Peraturan Presiden tentang AI akan menjadi langkah awal dalam penerapan tata kelola AI sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Pemerintah saat ini telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan oleh Presiden. …

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI 

By Kata IndonesiaAugust 4, 20260

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI Oleh: Dhita Karuniawati Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah membuka peluang besar bagi transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemerintahan, hingga industri kreatif. Di sisi lain, kemajuan teknologi ini juga menghadirkan tantangan baru berupa maraknya penyebaran hoaks, konten deepfake, serta fenomena halusinasi AI yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Indonesia memperkuat tata kelola digital agar pemanfaatan AI tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan keamanan, etika, dan kepercayaan publik. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mempercepat penyusunan kerangka regulasi AI sebagai fondasi bagi pengembangan teknologi yang bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting mengingat pemanfaatan AI berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan bahwa Peraturan Presiden tentang AI akan menjadi langkah awal dalam penerapan tata kelola AI sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Pemerintah saat ini telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan oleh Presiden. …

Disinformasi AI Makin Canggih, Pemerintah Perkuat Moderasi Konten dan Etika Digital

By Kata IndonesiaAugust 4, 20260

Disinformasi AI Makin Canggih, Pemerintah Perkuat Moderasi Konten dan Etika Digital Jakarta – Pemerintah memperkuat…

Pemerintah Perkuat Ekosistem Media Digital Nasional untuk Cegah Halusinasi AI dan Disinformasi

By Kata IndonesiaAugust 4, 20260

Pemerintah Perkuat Ekosistem Media Digital Nasional untuk Cegah Halusinasi AI dan Disinformasi JAKARTA – Penguatan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.