• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Respon Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Akan Ganggu APBN

Respon Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Akan Ganggu APBN

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 3 August 2026

Respon Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Akan Ganggu APBN

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan yang berlaku paling lambat mulai 2028. Purbaya menyatakan pemerintah akan mengikuti putusan MK mengenai pemisahan anggaran MBG dan pendidikan tersebut.

 

“Kita ikuti putusan MK, tahun 2028 kan,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7) lalu.

 

Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukannya pada 2028. Hal ini diungkapkannya saat ditanya wartawan soal kemungkinan penerapan pemisahan anggaran itu dilakukan mulai 2027.

 

Menurutnya, anggaran yang berjalan tahun ini tidak mengalami perubahan karena sudah dibahas dan tinggal memasuki tahap finalisasi. Perubahan terhadap anggaran yang sudah berjalan itu dinilainya berpotensi menghambat penyelesaian proses penganggaran.

 

“Jadi, kalau 2028, ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7) lalu, di Ruang Sidang Pleno MK.

 

Saat membacakan putusan pemisahan antara anggaran MBG dan anggaran pendidikan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG menimbulkan perluasan makna mandatori anggaran pendidikan 20 persen. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan pemerintah tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG selambatnya dua tahun setelah putusan diucapkan.

 

“Anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2028,” ujarnya.

 

Sementara Hakim Konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

“Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN,” jelasnya. [*]

Sekolah Rakyat Dorong Siswa Mengembangkan Potensi dan Kepercayaan Diri

November 1, 2026

Sekolah Rakyat Perkuat Karakter dan Kemandirian Anak Prasejahtera

November 1, 2026

Sekolah Rakyat Dorong Siswa Mengembangkan Potensi dan Kepercayaan Diri

By Kata IndonesiaNovember 1, 20260

Sekolah Rakyat Dorong Siswa Mengembangkan Potensi dan Kepercayaan Diri *Jakarta* – Sekolah Rakyat mendorong siswa…

Sekolah Rakyat Perkuat Karakter dan Kemandirian Anak Prasejahtera

By Kata IndonesiaNovember 1, 20260

Sekolah Rakyat Perkuat Karakter dan Kemandirian Anak Prasejahtera Jakarta – Program Sekolah Rakyat tidak hanya…

Bantuan Pangan Jelang Nataru Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran

By Kata IndonesiaNovember 1, 20260

Bantuan Pangan Jelang Nataru Disalurkan Cepat dan Tepat Sasaran Oleh : Rivka Mayangsari Pemerintah mempercepat…

Pemerintah Percepat Bantuan Pangan untuk 33,2 Juta Keluarga

By Kata IndonesiaOctober 31, 20260

Pemerintah Percepat Bantuan Pangan untuk 33,2 Juta Keluarga JAKARTA – Pemerintah percepat penyaluran bantuan pangan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.