• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Perkuat Regulasi Penyiaran untuk Bangun Resiliensi Media Digital

Pemerintah Perkuat Regulasi Penyiaran untuk Bangun Resiliensi Media Digital

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 20 July 2026

Pemerintah Perkuat Regulasi Penyiaran untuk Bangun Resiliensi Media Digital

Jakarta – Pemerintah dan DPR RI terus memperkuat regulasi penyiaran sebagai bagian dari upaya membangun resiliensi media digital dan menjaga kedaulatan informasi nasional. Pembaruan aturan dinilai mendesak karena ekosistem media telah berubah cepat akibat pertumbuhan platform digital, layanan streaming, media multiplatform, dan kecerdasan artifisial.

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diperlukan agar hukum nasional mampu menjawab perubahan pola produksi, distribusi, dan konsumsi informasi masyarakat.

 

“Digitalisasi penyiaran, internet, platform digital hingga kecerdasan artifisial mengharuskan hukum kita beradaptasi agar tidak terjadi kekosongan regulasi, sekaligus melindungi kepentingan publik dan kedaulatan digital bangsa,” ujar Dave.

 

Menurutnya, regulasi penyiaran tidak lagi cukup hanya mengatur televisi dan radio. Platform digital kini memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik, menyebarkan informasi, dan menentukan pola konsumsi media. Karena itu, negara membutuhkan aturan yang mampu memastikan seluruh penyelenggara tunduk pada prinsip perlindungan publik dan kepentingan nasional.

 

RUU Penyiaran diarahkan untuk menciptakan kesetaraan pengaturan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. Langkah tersebut penting agar industri media nasional mampu bertahan, beradaptasi, dan bersaing secara sehat di tengah dominasi teknologi global.

 

“Draf RUU Penyiaran memberikan pengaturan mengenai penyiaran konvensional maupun penyiaran multiplatform. Tujuan utamanya adalah menciptakan pengaturan yang adil bagi seluruh penyelenggara penyiaran sehingga tercipta equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital,” katanya.

 

Pembahasan revisi juga mencakup penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, perluasan objek pengawasan, penguatan lembaga penyiaran publik, pembaruan aturan iklan, serta penyesuaian pedoman perilaku dan standar isi penyiaran.

 

Dave menegaskan pembaruan regulasi tetap menjaga kesinambungan sistem hukum penyiaran nasional. Aturan yang adaptif diharapkan mencegah kekosongan pengawasan sekaligus memberi kepastian bagi industri dalam menghadapi konvergensi media.

 

Penguatan regulasi penyiaran menjadi fondasi penting bagi resiliensi media digital. Dengan tata kelola yang adil, transparan, dan responsif terhadap perkembangan teknologi, Indonesia dapat menjaga keberagaman informasi, memperkuat industri media nasional, serta memastikan ruang digital berkembang tanpa mengabaikan keamanan, etika, dan kepentingan bangsa.

 

Selain memperkuat pengawasan, revisi aturan diharapkan mendorong tanggung jawab platform terhadap kualitas konten, perlindungan data pengguna, dan keberlangsungan media nasional. Kehadiran negara melalui regulasi bukan untuk membatasi inovasi maupun kebebasan pers, melainkan membangun standar bersama agar transformasi digital berlangsung tertib. #

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi 

August 22, 2026

Transformasi Energi 2027 Menjadi Bukti Negara Bergerak Mengurangi Ketergantungan Impor

August 22, 2026

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi 

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Ketahanan Energi 2027: Jalan Besar Indonesia Menuju Kemandirian Energi  Oleh: Hanan Alfawazi Ketahanan energi merupakan salah satu fondasi utama bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Tanpa pasokan energi yang cukup, terjangkau, dan dapat diandalkan, pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat akan menghadapi berbagai hambatan. Karena itu, arah kebijakan energi Indonesia pada 2027 memiliki arti strategis, bukan sekadar sebagai agenda sektoral, melainkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian nasional. Kebutuhan energi terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, sementara produksi minyak nasional menghadapi tekanan penurunan alamiah. Pada saat yang sama, dinamika geopolitik global membuat harga dan pasokan energi semakin sulit diprediksi. Kondisi tersebut membuat penguatan sumber energi domestik menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Dalam konteks tersebut, target lifting minyak sebesar 610 ribu barel per hari dan lifting gas sekitar 950 ribu barel setara minyak per hari dalam RAPBN 2027 menjadi salah satu instrumen penting. Target tersebut dinilai realistis oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, terutama dengan melihat peluang optimalisasi lapangan produksi yang telah ada serta pengembangan sumur-sumur baru. Namun, peningkatan lifting tidak dapat dicapai hanya dengan menetapkan target. Sektor hulu migas membutuhkan investasi, teknologi, kepastian regulasi, serta proses pengembangan lapangan yang efisien. Tantangan natural decline juga harus dihadapi secara serius karena sebagian lapangan migas nasional telah memasuki fase produksi yang matang. Anggota Dewan Energi Nasional Saleh Abdurrahman melihat masih terdapat ruang untuk menahan laju penurunan alamiah tersebut melalui optimalisasi sumur eksisting dan pengembangan sumur baru. Pengembangan wilayah frontier serta penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) juga menjadi bagian dari pilihan strategis untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi nasional. Artinya, kebijakan peningkatan lifting harus ditempatkan sebagai agenda jangka panjang. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar angka produksi dalam satu tahun anggaran, tetapi juga harus memastikan keberlanjutan investasi dan penemuan cadangan baru. Jika investasi hulu berjalan konsisten, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat ekosistem industri migas nasional.…

Transformasi Energi 2027 Menjadi Bukti Negara Bergerak Mengurangi Ketergantungan Impor

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Transformasi Energi 2027 Menjadi Bukti Negara Bergerak Mengurangi Ketergantungan Impor Oleh: Aziz Rahman Ketika ketidakpastian…

Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi 2027 lewat B50, Bioetanol, dan EBT

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi 2027 lewat B50, Bioetanol, dan EBT JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat…

​Bikin Terenyuh! Aksi Nyata LAZNAS Darunnajah Bikin Para “Pahlawan Jalanan” Tersenyum Lebar

By Kata IndonesiaAugust 22, 20260

Di tengah dinamika mobilitas ibu kota yang digerakkan oleh para pekerja lapangan, eksistensi petugas Penanganan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.