• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pesan Presiden Prabowo tentang Kedewasaan Politik dan Bahaya Hasutan Kerusuhan

Pesan Presiden Prabowo tentang Kedewasaan Politik dan Bahaya Hasutan Kerusuhan

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 18 July 2026

Pesan Presiden Prabowo tentang Kedewasaan Politik dan Bahaya Hasutan Kerusuhan

Oleh: Bara Winatha

Demokrasi Indonesia terus berkembang seiring semakin matangnya kehidupan politik nasional. Perbedaan pandangan, pilihan politik, maupun kepentingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi yang sehat. Namun, seluruh perbedaan tersebut memerlukan kedewasaan dalam menyikapinya agar tidak berubah menjadi konflik yang merusak persatuan bangsa. Dalam konteks inilah, pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga sportivitas politik dan menolak segala bentuk hasutan kerusuhan menjadi pengingat bahwa demokrasi harus selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab, persatuan, dan penghormatan terhadap hukum.

 

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa demokrasi Indonesia memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk berbeda pilihan politik tanpa harus kehilangan semangat persatuan sebagai satu bangsa. Menurutnya, pergantian kepemimpinan melalui pemilu merupakan mekanisme konstitusional yang harus dihormati seluruh pihak, sehingga siapa pun yang menang berhak menjalankan amanah rakyat dan siapa pun yang belum memperoleh kepercayaan masyarakat perlu menerima hasil tersebut secara dewasa. Tindakan menghasut masyarakat melakukan pembakaran fasilitas umum ataupun mendorong kerusuhan setelah kontestasi politik merupakan sikap yang bertentangan dengan kepentingan bangsa dan tidak mencerminkan kepemimpinan yang bertanggung jawab.

 

Dalam pandangan Presiden, pengalaman demokrasi Indonesia selama beberapa dekade menunjukkan bahwa kompetisi politik dapat berlangsung secara sehat apabila seluruh peserta menjunjung tinggi etika politik. Kontestasi seharusnya dipandang sebagai perlombaan gagasan, program, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan sebagai ajang permusuhan antarkelompok. Oleh karena itu, setelah proses demokrasi selesai, seluruh elemen bangsa diharapkan kembali bekerja sama untuk membangun Indonesia tanpa membawa konflik politik yang berkepanjangan.

 

Presiden juga mengingatkan bahwa dirinya pernah beberapa kali mengikuti pemilihan presiden, termasuk mengalami kekalahan dalam sejumlah kontestasi politik. Meski demikian, pengalaman tersebut justru memperkuat keyakinannya bahwa menghormati hasil demokrasi merupakan bagian dari tanggung jawab seorang negarawan. Sikap menerima hasil pemilu dengan lapang dada dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat luas.

 

Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa demokrasi bukan sekadar soal kebebasan memilih, melainkan juga kemampuan untuk menerima perbedaan dan menjaga persatuan setelah proses politik selesai. Bangsa yang besar tidak diukur hanya dari kualitas penyelenggaraan pemilunya, tetapi juga dari kedewasaan seluruh pihak dalam menyikapi hasil demokrasi. Karena itu, semangat gotong royong dan persaudaraan harus selalu menjadi landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, mengatakan bahwa pernyataan Presiden merupakan peringatan bagi seluruh elemen masyarakat agar tidak mengulangi berbagai kesalahan yang pernah terjadi dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, baik rasa puas maupun rasa tidak puas terhadap hasil politik harus dikelola secara proporsional sehingga tidak berkembang menjadi sikap ekstrem yang berpotensi merusak kehidupan berbangsa. Ia menilai fanatisme yang berlebihan maupun ketidakpuasan yang diwujudkan dalam tindakan anarkis sama-sama tidak memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.

 

Sarmuji berpandangan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap aturan hukum. Aspirasi masyarakat tetap memiliki ruang untuk disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui dialog, kritik, maupun partisipasi dalam berbagai forum demokrasi. Namun, seluruh bentuk penyampaian aspirasi tersebut harus dilakukan secara damai dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

 

Peringatan mengenai bahaya hasutan kerusuhan juga memiliki relevansi yang semakin besar pada era digital. Penyebaran informasi berlangsung sangat cepat melalui berbagai platform media sosial sehingga narasi yang bersifat provokatif dapat menyebar dalam waktu singkat apabila tidak disikapi secara bijaksana. Kondisi tersebut menuntut seluruh masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi sekaligus menghindari penyebaran konten yang dapat memperkeruh suasana sosial maupun politik.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan bahwa demokrasi Indonesia memasuki fase baru yang menuntut kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi digital. Tantangan demokrasi saat ini tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berpendapat, tetapi juga bagaimana memastikan kebebasan tersebut digunakan secara bertanggung jawab. Fenomena post-truth menunjukkan bahwa sentimen sering kali lebih mudah memengaruhi opini publik dibandingkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Menurutnya, generasi muda memiliki posisi strategis dalam memperkuat demokrasi yang lebih dinamis dan adaptif. Kelompok usia produktif yang mendominasi struktur penduduk Indonesia telah tumbuh dalam suasana demokrasi sehingga memiliki kesempatan besar untuk membangun budaya politik yang lebih dewasa. Dengan memanfaatkan teknologi secara positif, generasi muda diharapkan mampu menjadi agen persatuan sekaligus penggerak demokrasi yang sehat dan inklusif.

 

Pemerintah juga menegaskan bahwa kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap memiliki tempat dalam sistem demokrasi Indonesia. Kritik dipandang sebagai bagian dari mekanisme koreksi yang membantu pemerintah melakukan perbaikan kebijakan secara berkelanjutan. Selama disampaikan secara konstruktif, kritik justru memperkuat kualitas demokrasi karena mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

 

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.