• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Danantara Perkuat Investasi pada Sektor Energi Bersih

Danantara Perkuat Investasi pada Sektor Energi Bersih

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 18 July 2026

Danantara Perkuat Investasi pada Sektor Energi Bersih

Oleh: Bagas Mahardika

Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekonomi hijau melalui peningkatan investasi di sektor energi bersih. Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di Bali melalui Danantara Indonesia. Proyek ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan solusi berkelanjutan terhadap persoalan sampah sekaligus memperkuat pasokan energi ramah lingkungan. Kebijakan tersebut juga mencerminkan sinergi antara perlindungan lingkungan, ketahanan energi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

 

 

 

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, menilai pembangunan PSEL merupakan wujud transformasi pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Menurutnya, pemerintah kini memandang sampah tidak lagi sekadar limbah, tetapi sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi apabila dikelola menggunakan teknologi modern. Pendekatan tersebut dinilai mampu menjawab tantangan meningkatnya volume sampah di kawasan perkotaan sekaligus mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan.

 

 

 

 

Muhammad Qodari menjelaskan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap persoalan sampah yang telah menjadi tantangan nasional. Metode penanganan konvensional dinilai tidak lagi memadai untuk mengimbangi peningkatan timbulan sampah di berbagai daerah. Tanpa sistem pengelolaan yang lebih terpadu dan modern, kapasitas tempat pemrosesan akhir diperkirakan akan semakin terbatas sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

 

 

 

 

Kondisi tersebut terlihat di Bali, khususnya pada Tempat Pemrosesan Akhir Suwung yang menghadapi tekanan akibat tingginya volume sampah. Dari sekitar 1.600 ton sampah yang dihasilkan setiap hari oleh Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, sebagian besar masih berakhir di tempat pembuangan akhir. Situasi ini mendorong pemerintah mempercepat pembangunan sistem pengolahan sampah modern yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap TPA sekaligus menghasilkan energi bersih.

 

 

 

 

Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama Danantara Indonesia melakukan peletakan batu pertama pembangunan PSEL Denpasar Raya pada 8 Juli 2026. Proyek tersebut menjadi implementasi awal Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengenai penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Regulasi tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat transformasi pengelolaan sampah secara nasional.

 

 

 

 

PSEL Denpasar Raya dibangun dengan nilai investasi sekitar Rp3 triliun dan ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2027. Fasilitas ini menggunakan teknologi moving grate incinerator yang mampu mengolah hingga 1.500 ton sampah setiap hari dengan tingkat pengurangan volume mencapai 80 hingga 90 persen. Selain menghasilkan listrik, sistem pengelolaan juga menerapkan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle sehingga pengolahan sampah dilakukan secara lebih menyeluruh sejak dari sumbernya.

 

 

 

 

Muhammad Qodari menegaskan pembangunan PSEL bukan hanya menghadirkan infrastruktur baru, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan memungkinkan sampah diubah menjadi sumber energi yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung kepentingan masyarakat. Keberhasilan proyek di Bali diharapkan menjadi model pembangunan fasilitas serupa di 34 kawasan aglomerasi yang mencakup sekitar 60 hingga 70 kabupaten dan kota di Indonesia.

 

 

 

 

Selain mengurangi timbunan sampah, pembangunan PSEL juga diproyeksikan memberikan manfaat lingkungan yang signifikan melalui penurunan pencemaran dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Energi listrik yang dihasilkan akan memperkuat ketahanan energi nasional dengan meningkatkan pemanfaatan sumber energi yang lebih bersih sehingga ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dapat dikurangi secara bertahap.

 

 

 

 

Dari sisi ekonomi, proyek PSEL Denpasar Raya diperkirakan mampu membuka sekitar 1.200 lapangan kerja hijau serta menarik investasi di bidang teknologi ramah lingkungan. Kehadiran proyek tersebut diharapkan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih sehat sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan proyek strategis berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

 

 

 

Di luar proyek energi bersih, Danantara Indonesia juga mempercepat pelaksanaan 26 proyek hilirisasi strategis nasional dengan total investasi mencapai Rp225 triliun. Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan seluruh proyek tersebut diproyeksikan mampu menyerap sekitar 37.833 tenaga kerja. Menurutnya, hilirisasi tidak hanya menghadirkan investasi berskala besar, tetapi juga memperluas kesempatan kerja, menggerakkan perekonomian daerah, serta meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.

 

 

 

 

Pelaksanaan proyek hilirisasi dilakukan dalam dua tahap. Fase pertama yang dimulai pada Februari 2026 mencakup enam proyek prioritas di 13 lokasi dengan nilai investasi Rp109 triliun dan potensi penyerapan lebih dari 11 ribu tenaga kerja. Sementara fase kedua yang dimulai pada April 2026 melibatkan 10 proyek prioritas di 13 lokasi lain dengan investasi Rp116 triliun dan peluang kerja bagi lebih dari 26 ribu orang. Proyek tersebut meliputi pembangunan smelter aluminium, baja nirkarat, tembaga, pengembangan bioavtur, bioetanol, industri kelapa sawit, industri kelapa, hingga peternakan ayam terintegrasi.

 

 

 

 

Selama satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai capaian melalui penguatan investasi, percepatan hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur strategis, penguatan ketahanan pangan dan energi, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global. Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan arah pembangunan yang mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan keberlanjutan lingkungan.

 

 

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.