• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Memperkuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Memperkuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 12 July 2026

Pemerintah Memperkuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah mempercepat dan memperkuat peran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Strategi ini mencakup ekspansi KEK manufaktur yang sudah ada, pengembangan KEK baru, integrasi KEK dengan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), serta transformasi KEK menjadi pusat riset dan pengembangan talenta global.

 

Untuk mencapai target tersebut Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan ekonomi nasional dengan kebutuhan daerah. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Konsultasi DPD RI bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diselenggarakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali, Kamis (2/7).

 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai langkah strategis Pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat daya saing daerah melalui penguatan investasi, pengembangan sektor pariwisata, peningkatan efisiensi logistik nasional, hingga perluasan kerja sama ekonomi internasional sebagai upaya menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru.

 

“Penguatan kinerja logistik nasional merupakan bagian dari enabler utama dalam strategi pembangunan ekonomi nasional yang dijalankan melalui tiga mesin pertumbuhan. Efisiensi biaya logistik akan berperan sebagai penopang utama keberlanjutan pertumbuhan dan daya saing ekonomi nasional,” ujar Susiwijono.

 

Selain itu Susiwijono juga memaparkan kondisi perekonomian nasional yang tetap menunjukkan ketahanan di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Pada Triwulan I Tahun 2026, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,61%, didukung oleh konsumsi domestik, investasi, dan belanja pemerintah.

 

Pemerintah terus menjaga stabilitas ekonomi melalui pengendalian inflasi, penguatan daya beli masyarakat, serta koordinasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia. Selain itu Pemerintah juga memperkuat aksesibilitas dan konektivitas, meningkatkan kualitas dmencapai, memperkuat investasi dan pembiayaan serta kapasitas SDM di tiap-tiap sektor.

 

Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional harus menempatkan daerah sebagai aktor utama. Menurutnya, berbagai aspirasi yang dihimpun DPD RI dari sejumlah daerah menjadi masukan penting dalam penyempurnaan kebijakan nasional, khususnya terkait investasi, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, serta penguatan logistik dan konektivitas.

 

“Pembangunan ekonomi nasional hanya akan berhasil apabila daerah ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan semata-mata sebagai lokasi pelaksanaan program nasional. Kekuatan ekonomi Indonesia sesungguhnya bertumpu pada kekuatan daerah,” tegas Hemas.

 

Melalui sinergi yang semakin erat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan DPD RI, berbagai aspirasi daerah diharapkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Sejalan dengan itu, KEK diharapkan terus menjadi katalis investasi dan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu mempercepat transformasi ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.