• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Threshold SLIK Rp1 Juta Perluas Akses Rumah Subsidi

Threshold SLIK Rp1 Juta Perluas Akses Rumah Subsidi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 12 July 2026

Threshold SLIK Rp1 Juta Perluas Akses Rumah Subsidi

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat sekaligus mendukung berbagai program prioritas nasional, termasuk pembangunan 3 juta rumah.

 

Melalui kebijakan baru yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas waktu pembaruan data kredit yang telah lunas menjadi maksimal tiga hari kerja dari sebelumnya mencapai satu bulan.

 

Selain itu, OJK juga menetapkan batas minimum (threshold) nominal kredit sebesar Rp1 juta dalam informasi debitur SLIK agar proses penilaian kredit menjadi lebih relevan dan proporsional.

 

 

 

 

“Penerapan _threshold_ nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK, ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pilihan kredit tetap relevan dan proporsional,” tutur Friderica Widyasari Dewi.

 

 

 

 

Menurut Friderica yang akrab disapa Kiki, dua kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan ekosistem pelaporan kredit nasional agar semakin berkualitas dan mampu mendukung pembangunan ekonomi.

 

 

 

 

“Jadi inilah sebenarnya esensi membangun _credit reporting system_ yang lebih kredibel untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ungkap Friderica.

 

 

 

 

Optimalisasi SLIK juga memberikan dampak signifikan terhadap program rumah subsidi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

 

 

 

 

Dengan adanya threshold Rp1 juta, data kredit mikro bernilai sangat kecil tidak lagi membebani proses penilaian kelayakan kredit sehingga akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pembiayaan perumahan menjadi lebih terbuka.

 

 

 

 

Kebijakan ini diperkirakan memberikan manfaat bagi jutaan debitur yang sebelumnya tercatat memiliki pinjaman dengan nominal sangat kecil.

 

 

 

 

Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyambut baik langkah OJK yang mempercepat pembaruan data SLIK.

 

 

 

 

Menurutnya, kebijakan tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat penyediaan hunian layak melalui berbagai insentif pembiayaan dan kemudahan akses kredit bagi masyarakat.

 

 

 

 

Maruarar menilai pembangunan ekonomi harus memberikan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

 

 

 

 

“Kekuasaan dan diskresi negara ini harus diarahkan untuk membela yang miskin dan yang lemah. Suku bunga bank untuk UMKM lewat PNM berhasil ditekan dari 22 persen menjadi 8 persen. Dengan SLIK baru yang cepat ini, LJK harus bergerak cepat menjangkau ruang-ruang kosong agar rakyat kecil memiliki pilihan yang aman dan legal,” ucap Maruarar.

 

 

 

 

OJK juga menegaskan bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya dasar persetujuan kredit. Setiap lembaga jasa keuangan tetap diwajibkan melakukan analisis risiko secara mandiri sesuai prinsip kehati-hatian.

 

 

 

 

[w.R]

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.