• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Sekolah Rakyat Hadir Menyambut Tahun Ajaran Baru bagi Peserta Didik

Sekolah Rakyat Hadir Menyambut Tahun Ajaran Baru bagi Peserta Didik

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 12 July 2026

Sekolah Rakyat Hadir Menyambut Tahun Ajaran Baru bagi Peserta Didik

Jakarta – Pemerintah memastikan pelaksanaan Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 telah dipersiapkan secara menyeluruh agar peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran dengan aman dan optimal. Persiapan tersebut meliputi kesiapan sarana dan prasarana, peserta didik, tenaga pendidik, hingga penguatan karakter di lingkungan sekolah. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap mendukung pengembangan program dengan meningkatkan kapasitas penerimaan siswa.

 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta seluruh kepala Sekolah Rakyat menyusun pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara matang untuk mengantisipasi berbagai tantangan selama masa transisi menuju Sekolah Rakyat permanen. Menurutnya, setiap sekolah harus memiliki perencanaan, pengawasan, serta evaluasi yang terstruktur agar seluruh tahapan berjalan sesuai target.

 

“Setiap kepala sekolah harus memberikan perhatian penuh pada penyusunan rencana kerja sekaligus menyiapkan sistem pengawasan dan evaluasi sehingga seluruh proses dapat berjalan secara menyeluruh,” ujar Gus Ipul.

 

Ia menjelaskan bahwa kesiapan sekolah mencakup fasilitas pendukung, kesiapan peserta didik, serta guru dan tenaga kependidikan. Pemerintah daerah juga diminta memastikan kebutuhan dasar seperti air bersih, listrik, dan fasilitas lainnya telah tersedia sebelum MPLS dimulai. Kegiatan MPLS dijadwalkan berlangsung pada 14–31 Juli 2026, kemudian dilanjutkan matrikulasi mulai 3 Agustus hingga 30 September 2026 sebelum proses belajar mengajar berlangsung.

 

“Rangkaian ini bertujuan mempersiapkan siswa dari sisi fisik, mental, sosial, spiritual, dan akademik agar mampu mengikuti kurikulum Sekolah Rakyat dengan baik,” katanya.

 

Selain aspek akademik, pemerintah menegaskan pentingnya pembentukan karakter. Gus Ipul memastikan tidak ada toleransi terhadap perundungan, kekerasan fisik maupun seksual, serta intoleransi dan radikalisme di lingkungan Sekolah Rakyat.

 

“Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan fisik atau kekerasan seksual akan langsung diberhentikan tanpa melalui peringatan,” tegasnya.

 

Kementerian Sosial juga bekerja sama dengan Taruna Nusantara untuk memperkuat pengelolaan sekolah berasrama dan memastikan penanganan pengaduan dilakukan sesuai prosedur. Gus Ipul turut mengingatkan seluruh pengelola agar menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran sehingga program prioritas Presiden Prabowo Subianto berjalan secara akuntabel.

 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI siap mendukung penuh penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Pada tahun pertama terdapat 470 calon peserta didik, dengan 408 siswa dinyatakan lolos seleksi, termasuk 190 penerima Kartu Jakarta Pintar. Pemprov juga akan mengkaji penambahan kapasitas hingga sekitar 1.000 siswa sesuai harapan Presiden.

 

“Kami siap menyiapkan lokasi yang memungkinkan untuk pengembangan sekolah berasrama sehingga lebih banyak anak dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Pramono.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.