• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Mitigasi Krisis Iklim, Agenda Mendesak Ketahanan Nasional

Mitigasi Krisis Iklim, Agenda Mendesak Ketahanan Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 12 July 2026

Mitigasi Krisis Iklim, Agenda Mendesak Ketahanan Nasional

Oleh : Deva Baruna

Mitigasi krisis iklim menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional di tengah meningkatnya tantangan perubahan iklim global. Kenaikan suhu bumi, cuaca ekstrem, banjir, kekeringan, hingga kebakaran hutan tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan lingkungan, melainkan telah berdampak terhadap ketahanan pangan, energi, kesehatan, ekonomi, serta kehidupan sosial masyarakat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menjadikan pengendalian perubahan iklim sebagai bagian integral dari arah pembangunan nasional yang berkelanjutan, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Pemerintahan Presiden Prabowo terus memperkuat kebijakan yang mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam berbagai program pembangunan nasional. Berbagai langkah ditempuh melalui percepatan rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan kawasan konservasi, pengembangan energi baru dan terbarukan, pengendalian emisi gas rumah kaca, serta penerapan pembangunan rendah karbon di berbagai sektor. Pendekatan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun fondasi pembangunan yang lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim sekaligus meningkatkan daya saing nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

 

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap dampak perubahan iklim. Wilayah pesisir menghadapi ancaman kenaikan muka air laut, sementara sektor pertanian semakin dipengaruhi oleh perubahan pola musim yang sulit diprediksi. Meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologi juga menuntut penguatan kapasitas adaptasi di seluruh wilayah. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai program mitigasi dan adaptasi agar masyarakat memiliki kemampuan yang semakin baik dalam menghadapi berbagai risiko sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan nasional.

 

 

 

 

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa pengendalian perubahan iklim merupakan prioritas nasional yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

 

 

 

 

Lebih lanjut, Moh. Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola lingkungan yang lebih terintegrasi, mulai dari peningkatan rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan ekosistem gambut dan mangrove, pengembangan ekonomi rendah karbon, hingga percepatan transisi menuju energi yang lebih bersih. Pemerintah memandang bahwa mitigasi krisis iklim tidak hanya bertujuan menekan emisi gas rumah kaca, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan, ketahanan energi, serta mengurangi risiko bencana yang dapat memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi. Dengan pendekatan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, upaya mitigasi diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan ketahanan nasional dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.

 

 

 

 

Di sektor energi, pemerintah juga terus mendorong percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, memperkuat ketahanan energi, sekaligus mendukung target penurunan emisi nasional. Transformasi menuju energi bersih juga diyakini mampu membuka peluang investasi baru, meningkatkan daya saing industri, dan menciptakan lapangan kerja yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau.

 

 

 

 

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai percepatan transisi menuju energi bersih merupakan langkah strategis dalam menghadapi krisis iklim sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, pengembangan energi terbarukan akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, meningkatkan efisiensi sistem energi, serta menciptakan peluang investasi dan lapangan kerja baru yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau.

 

 

 

 

Selain memperkuat kebijakan nasional, pemerintah juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pengendalian perubahan iklim. Berbagai program pengelolaan sampah, rehabilitasi lingkungan, konservasi hutan, efisiensi energi, hingga edukasi mengenai gaya hidup ramah lingkungan terus diperluas. Pendekatan kolaboratif tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan mitigasi krisis iklim memerlukan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat agar manfaat pembangunan berkelanjutan dapat dirasakan secara luas.

 

 

 

 

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Saparno, menilai langkah pemerintah dalam memperkuat sistem mitigasi dan adaptasi perubahan iklim merupakan investasi jangka panjang bagi ketahanan nasional. Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana, penguatan sistem peringatan dini, serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah akan memperkecil risiko kerugian ekonomi maupun sosial akibat perubahan iklim.

 

 

 

 

Eddy Saparno juga menjelaskan bahwa keberhasilan mitigasi perubahan iklim tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, tetapi memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Ia menilai investasi pada pembangunan rendah karbon, pemanfaatan energi bersih, serta penguatan ketahanan lingkungan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya tahan Indonesia dalam menghadapi berbagai ancaman akibat perubahan iklim. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, target pembangunan berkelanjutan dan ketahanan nasional diyakini dapat dicapai secara lebih efektif.

 

 

 

 

Komitmen pemerintah dalam memperkuat mitigasi krisis iklim menunjukkan bahwa pembangunan nasional tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan, ketahanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, Indonesia memiliki fondasi yang semakin kuat untuk menghadapi tantangan perubahan iklim. Mitigasi krisis iklim pada akhirnya menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan nasional, meningkatkan daya saing bangsa, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun mendatang.

 

 

 

 

)* Pengamat Publik

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.