• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Tegaskan Perpres Ojol Efektif per Juli, Komisi Driver Dipangkas Maksimal 8 Persen

Pemerintah Tegaskan Perpres Ojol Efektif per Juli, Komisi Driver Dipangkas Maksimal 8 Persen

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 28 June 2026

Pemerintah Tegaskan Perpres Ojol Efektif per Juli, Komisi Driver Dipangkas Maksimal 8 Persen

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penurunan potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online, komisi yang sebelumnya dapat mencapai 20 persen akan dipangkas menjadi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

 

Kepastian tersebut disampaikan setelah pertemuan antara pimpinan DPR RI dengan perwakilan perusahaan aplikator transportasi daring. Pemerintah bersama DPR memastikan bahwa implementasi aturan baru tersebut telah mencapai kesepakatan dan siap dijalankan oleh perusahaan penyedia layanan transportasi online mulai awal Juli 2026.

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan mengenai komisi aplikasi transportasi online roda dua akhirnya menemukan titik terang setelah lama menjadi aspirasi para pengemudi.

 

“Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua, yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco.

 

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan oleh perusahaan aplikator. Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, memastikan pihaknya siap menjalankan ketentuan baru tersebut mulai 1 Juli 2026.

 

“Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini. Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua,” kata Catherine.

 

Komitmen serupa disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia menegaskan bahwa Grab akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.

 

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Neneng.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menilai kebijakan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para pengemudi ojol yang terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan. Menurutnya, DPR mengawal proses tersebut hingga menghasilkan kesepakatan yang berpihak kepada mitra pengemudi.

 

“Komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojol. Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif 8 persen dan 92 persen pendapatan untuk pengemudi ini sudah berlaku,” tegas Cucun.

 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan bahwa pengemudi ojol harus memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar. Dengan skema baru tersebut, pengemudi berhak menerima sedikitnya 92 persen dari nilai transaksi layanan transportasi roda dua, sementara aplikator memperoleh komisi maksimal 8 persen. Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres juga mencakup perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pengemudi.

 

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Zonasi Penghasilan dan Upaya Membuat Rumah Subsidi Lebih Realistis

June 28, 2026

Zonasi Penghasilan dan Upaya Membuat Rumah Subsidi Lebih Realistis

June 28, 2026

Zonasi Penghasilan dan Upaya Membuat Rumah Subsidi Lebih Realistis

By Kata IndonesiaJune 28, 20260

Zonasi Penghasilan dan Upaya Membuat Rumah Subsidi Lebih Realistis *) Oleh : Anto Wiratama Perumahan…

Zonasi Penghasilan dan Upaya Membuat Rumah Subsidi Lebih Realistis

By Kata IndonesiaJune 28, 20260

Zonasi Penghasilan dan Upaya Membuat Rumah Subsidi Lebih Realistis *) Oleh : Anto Wiratama Perumahan…

Skema Batas Penghasilan Fleksibel Perluas Akses Rumah Subsidi

By Kata IndonesiaJune 28, 20260

Skema Batas Penghasilan Fleksibel Perluas Akses Rumah Subsidi Oleh: Dimas Pratama Pemerintah terus memperkuat komitmennya…

Batas Gaji Pembeli Rumah Subsidi Diperluas, Pekerja Makin Mudah Punya Rumah

By Kata IndonesiaJune 28, 20260

Batas Gaji Pembeli Rumah Subsidi Diperluas, Pekerja Makin Mudah Punya Rumah Jakarta – Pemerintah terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.