• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Papua Jadi Prioritas Pembangunan Nasional untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan

Papua Jadi Prioritas Pembangunan Nasional untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 27 June 2026

Papua Jadi Prioritas Pembangunan Nasional untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan

Oleh: Yohanes Kogoya

Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kedaulatan bangsa. Dalam konteks pembangunan nasional saat ini, Papua menempati posisi yang semakin strategis, bukan hanya sebagai wilayah terdepan Indonesia di kawasan Pasifik, tetapi juga sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Berbagai kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah menunjukkan bahwa Papua kini menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan Indonesia yang berorientasi pada pemerataan dan keberlanjutan.

 

Komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan Papua mendapat penegasan langsung dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming. Menurutnya, paradigma pembangunan nasional saat ini telah bergeser dari yang sebelumnya berorientasi pada Pulau Jawa menjadi pembangunan yang berpusat pada seluruh wilayah Indonesia. Papua pun ditetapkan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional melalui berbagai program strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, rumah sakit, Sekolah Rakyat, pasar, program Makan Bergizi Gratis, hingga pengembangan kawasan ekonomi dan konektivitas melalui Trans Papua. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas akses pelayanan dasar, mengurangi kesenjangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara menyeluruh.

 

Langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan di Papua terlihat melalui program percepatan cetak sawah di Papua Pegunungan. Kementerian Pertanian menargetkan pembangunan lahan sawah seluas 2.000 hektare pada tahun 2026 sebagai bagian dari visi besar mewujudkan swasembada pangan di seluruh wilayah Indonesia. Program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi pangan, tetapi juga mengurangi ketergantungan pasokan antarwilayah yang selama ini menjadi salah satu penyebab tingginya biaya distribusi dan inflasi pangan di kawasan timur Indonesia.

 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pengembangan sawah di Papua merupakan strategi jangka panjang untuk menciptakan kemandirian pangan di setiap pulau. Papua dinilai memiliki potensi besar untuk tumbuh sebagai sentra produksi pangan baru yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat setempat sekaligus menopang kebutuhan nasional. Keberhasilan pengembangan sawah sebelumnya menjadi fondasi penting dalam memperluas areal pertanian yang lebih produktif.

 

Yang patut diapresiasi, seluruh proses pengembangan pertanian di Papua dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat serta menghormati hak-hak ulayat. Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian, Hermanto, menegaskan bahwa tidak terdapat pengambilalihan hak masyarakat adat dalam pelaksanaan program tersebut. Seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah, tokoh adat, masyarakat adat, dan kelompok tani. Pendekatan semacam ini menjadi kunci keberhasilan pembangunan di Papua karena menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan.

 

Selain pengembangan pertanian modern, penguatan ketahanan pangan Papua juga perlu bertumpu pada sistem pangan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Berbagai komoditas seperti sagu, ubi, ubi jalar, pisang, sukun, ikan, dan hasil hutan lainnya selama ini telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Papua. Pangan lokal bukan sekadar sumber konsumsi, melainkan juga simbol identitas budaya sekaligus mekanisme adaptasi masyarakat terhadap kondisi lingkungan.

 

Komitmen tersebut tercermin dalam langkah Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang terus memperkuat sistem pangan lokal melalui kolaborasi bersama organisasi masyarakat sipil, akademisi, lembaga adat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, menyatakan bahwa penguatan pangan lokal merupakan momentum untuk membangun sistem pangan daerah yang berkelanjutan, berdaya saing, serta berakar pada sumber daya alam dan kearifan lokal masyarakat Papua Selatan.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan ketahanan pangan di Papua tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Papua Selatan, dengan kawasan rawa, gambut, dan hamparan hutan sagunya, memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem nasional. Oleh karena itu, pengembangan sistem pangan berbasis masyarakat adat diyakini mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, konservasi lingkungan, dan mitigasi perubahan iklim.

 

Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan lembaga adat menjadi contoh nyata tata kelola pembangunan yang inklusif. Pendekatan partisipatif tersebut memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat. Pada saat yang sama, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat juga memperkuat rasa memiliki terhadap program pembangunan sehingga mendorong keberlanjutan dalam jangka panjang.

 

Keberhasilan membangun ketahanan pangan di Papua tentu membutuhkan situasi yang aman, damai, dan kondusif. Stabilitas keamanan menjadi prasyarat utama agar seluruh program pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu terus menjaga semangat persaudaraan, kebersamaan, dan kedamaian agar berbagai program pembangunan, termasuk di sektor pangan, dapat berlangsung tanpa hambatan.

 

Pada akhirnya, ketahanan pangan di Papua bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, melainkan juga tentang membangun masa depan yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkeadilan. Dengan dukungan pemerintah, partisipasi aktif masyarakat adat, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Papua memiliki peluang besar untuk tumbuh sebagai lumbung pangan baru Indonesia. Keberhasilan tersebut akan menjadi bukti bahwa pembangunan yang merata dan berbasis kearifan lokal mampu menghadirkan kesejahteraan sekaligus memperkuat persatuan bangsa.

 

*Penulis merupakan Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Papua

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.