• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Danantara Menata BUMN: Ekonomi Nasional Semakin Tangguh 

Danantara Menata BUMN: Ekonomi Nasional Semakin Tangguh 

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 24 June 2026

Danantara Menata BUMN: Ekonomi Nasional Semakin Tangguh

Oleh : Antonius Utomo

Transformasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu agenda penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Di tengah persaingan global yang semakin ketat, negara dituntut tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga mampu mengelola aset strategis secara profesional, efisien, dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang. Dalam konteks inilah kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia menjadi langkah penting yang menandai babak baru tata kelola BUMN di Indonesia.

 

Danantara dibentuk untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara yang selama ini tersebar di berbagai perusahaan pelat merah. Melalui pendekatan yang lebih terintegrasi, pemerintah berupaya menciptakan sinergi antarsektor sehingga BUMN tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan bergerak dalam satu arah pembangunan yang selaras dengan kepentingan nasional. Kehadiran Danantara juga menjadi bagian dari strategi besar untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah.

 

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Danantara merupakan instrumen strategis untuk memastikan kekayaan negara dikelola secara lebih produktif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Menurut Presiden, aset-aset negara yang selama ini tersebar harus mampu menjadi kekuatan ekonomi yang mendukung pembangunan nasional, memperluas investasi, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Danantara bukan sekadar perubahan kelembagaan, melainkan bagian dari upaya besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi Indonesia di masa depan.

 

Selama bertahun-tahun, BUMN telah menjadi tulang punggung pembangunan nasional melalui berbagai proyek strategis, penyediaan layanan publik, hingga penciptaan lapangan kerja. Namun, tantangan ekonomi global yang semakin kompleks menuntut pengelolaan yang lebih adaptif dan modern. Oleh karena itu, Danantara hadir sebagai instrumen yang memungkinkan negara bergerak lebih cepat dalam mengelola investasi, memanfaatkan peluang ekonomi, dan mengoptimalkan aset yang dimiliki.

 

Optimisme terhadap peran Danantara juga disampaikan oleh CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani. Menurutnya, Danantara dibangun dengan prinsip tata kelola yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Ia menilai bahwa sinergi pengelolaan aset BUMN melalui Danantara akan meningkatkan efisiensi, memperkuat kepercayaan investor, serta membuka peluang investasi yang lebih besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Rosan juga menegaskan bahwa aset negara yang dikelola secara profesional dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi baru yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

 

Keberadaan Danantara mendapat perhatian positif dari berbagai kalangan ekonomi dan pelaku pasar. Salah satu alasan utamanya adalah adanya peluang untuk memperkuat efisiensi pengelolaan BUMN melalui konsolidasi strategi investasi. Dengan model yang lebih terkoordinasi, perusahaan-perusahaan negara dapat memanfaatkan skala ekonomi yang lebih besar, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan daya saing di tingkat regional maupun global. Kondisi ini pada akhirnya akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi penting di kawasan Asia.

 

Selain itu, Danantara diharapkan mampu menjadi katalisator investasi nasional. Indonesia memiliki kebutuhan pembiayaan yang besar untuk mendukung pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, transisi energi, ketahanan pangan, dan pengembangan teknologi. Melalui pengelolaan aset yang lebih terstruktur, pemerintah memiliki ruang yang lebih luas untuk mengarahkan investasi pada sektor-sektor strategis yang memiliki dampak berganda bagi perekonomian. Langkah ini penting agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya tinggi secara angka, tetapi juga berkualitas dan inklusif.

 

Aspek tata kelola menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan Danantara. Pemerintah menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme sebagai prinsip utama dalam pengelolaan investasi negara. Dengan penerapan standar yang semakin baik, kepercayaan publik dan investor diharapkan terus meningkat. Kepercayaan tersebut merupakan modal penting untuk memperluas kemitraan strategis dan menarik investasi jangka panjang yang dibutuhkan Indonesia dalam mempercepat pembangunan.

 

Pengamat ekonomi menilai bahwa reformasi BUMN melalui Danantara memiliki potensi besar dalam mempercepat transformasi ekonomi nasional. Ketika aset negara dapat dikelola secara lebih efisien dan produktif, manfaat yang dihasilkan tidak hanya memperkuat perusahaan-perusahaan BUMN, tetapi juga meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, hasil pengelolaan aset negara dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat melalui pembangunan yang lebih merata dan peningkatan kesejahteraan.

 

Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung, pembentukan Danantara menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus melakukan pembaruan kelembagaan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Negara tidak lagi hanya berfokus pada fungsi administratif, tetapi juga bertransformasi menjadi pengelola aset yang aktif, strategis, dan berorientasi pada masa depan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Indonesia siap memasuki era baru pengelolaan BUMN yang lebih modern, kompetitif, dan adaptif terhadap perubahan global.

 

Pada akhirnya, keberhasilan Danantara akan diukur dari kemampuannya menciptakan nilai tambah bagi bangsa dan negara. Jika pengelolaan aset dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan terarah, maka BUMN akan semakin kuat sebagai motor pembangunan nasional. Di saat yang sama, negara akan menjadi lebih lincah dalam merespons tantangan global dan lebih berdaya dalam mewujudkan visi Indonesia maju. Danantara bukan sekadar institusi baru, melainkan simbol transformasi tata kelola ekonomi nasional yang semakin modern, efektif, dan berpihak pada kemakmuran rakyat.

 

)* Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.