• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Mengawal Penguatan Tata Kelola Pengadaan Batu Bara PLN

Mengawal Penguatan Tata Kelola Pengadaan Batu Bara PLN

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 23 June 2026

Mengawal Penguatan Tata Kelola Pengadaan Batu Bara PLN

Oleh : Gavin Asadit

Ketahanan energi terus menjadi salah satu agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendukung keberlanjutan pembangunan. Di tengah meningkatnya kebutuhan listrik nasional, pemerintah memandang bahwa penguatan tata kelola energi primer tidak lagi dapat dipisahkan dari agenda reformasi sektor energi secara keseluruhan. Salah satu perhatian utama pada pertengahan 2026 tertuju pada pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero), mengingat batu bara masih menjadi sumber utama pembangkit listrik nasional.

 

Pemerintah menilai bahwa keandalan pasokan listrik tidak hanya ditentukan oleh kapasitas pembangkit, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pengadaan energi primer yang efisien, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan sistem secara berkelanjutan. Karena itu, langkah pembenahan mulai diarahkan bukan sekadar memastikan ketersediaan pasokan, melainkan juga memperkuat mekanisme pengawasan agar seluruh proses berjalan lebih akuntabel.

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan mengambil langkah yang lebih terstruktur dengan membentuk tim pengadaan khusus untuk mengawal kebutuhan batu bara PLN. Tim tersebut melibatkan unsur PT PLN, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Langkah ini dijalankan sebagai tindak lanjut arahan Presiden agar pengawasan energi primer diperkuat dan persoalan pengadaan tidak terus berulang. Pemerintah memandang pendekatan kolaboratif lintas lembaga diperlukan karena kompleksitas rantai pasok energi nasional tidak dapat ditangani secara sektoral. Melalui mekanisme tersebut, pengawasan diharapkan berjalan lebih menyeluruh mulai dari perencanaan kebutuhan, pemenuhan pasokan, hingga distribusi untuk pembangkit.

 

Dalam penjelasannya, pemerintah mencatat kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta metrik ton setiap tahun. Untuk menjaga kecukupan pasokan, pemerintah telah memberikan penugasan Domestic Market Obligation (DMO) kepada perusahaan batu bara dengan volume sekitar 190 juta ton. Meski secara agregat alokasi dinilai mencukupi, tantangan muncul pada kesesuaian spesifikasi dan efektivitas distribusi yang harus memenuhi kebutuhan operasional pembangkit secara tepat waktu.

 

Pemerintah menilai bahwa penguatan tata kelola menjadi penting agar pasokan yang secara volume tersedia juga dapat diakses secara efektif oleh PLN sesuai karakteristik kebutuhan pembangkit di lapangan. Pendekatan ini sekaligus menjadi upaya memperkuat efisiensi pengadaan dan mengurangi potensi biaya tambahan yang dapat memengaruhi operasional sektor ketenagalistrikan nasional.

 

Di sisi korporasi, penguatan tata kelola pengadaan energi primer juga berjalan seiring transformasi badan usaha milik negara yang sedang dijalankan pemerintah. Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria sebelumnya menekankan bahwa transformasi BUMN diarahkan untuk menciptakan struktur perusahaan yang lebih sehat, efisien, dan fokus pada penciptaan nilai jangka panjang. Dalam konteks PLN, penguatan tata kelola pengadaan energi dipandang sejalan dengan agenda penyederhanaan proses bisnis dan pengurangan inefisiensi yang selama ini dapat menghambat kecepatan pengambilan keputusan.

 

Pemerintah ingin memastikan perusahaan negara tidak hanya kuat dari sisi aset dan investasi, tetapi juga memiliki sistem operasional yang mampu merespons kebutuhan nasional secara cepat dan terukur. Pendekatan transformasi tersebut menjadi bagian dari strategi besar memperkuat daya saing BUMN di tengah perubahan lanskap ekonomi dan energi global.

 

Sementara itu, jajaran PLN terus memperkuat langkah transformasi operasional agar ketahanan sistem kelistrikan dapat dijaga secara berkelanjutan. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menempatkan penguatan keandalan pembangkit dan efisiensi pengelolaan energi primer sebagai bagian dari agenda transformasi perusahaan. Menurut PLN, pembangunan pembangkit dan jaringan yang terus berlangsung harus didukung oleh sistem pengadaan bahan bakar yang semakin kuat dan terintegrasi.

 

Karena itu, pembenahan pengadaan batu bara dipandang bukan sekadar respons terhadap kebutuhan jangka pendek, melainkan bagian dari upaya menjaga kesinambungan layanan listrik nasional. Pemerintah menilai keberhasilan menjaga pasokan energi primer akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas layanan publik, stabilitas tarif listrik, serta kepastian investasi nasional.

 

Selain menjamin ketersediaan pasokan, pemerintah juga mulai memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Integrasi data kebutuhan energi, evaluasi pola distribusi, serta peningkatan pengendalian internal menjadi bagian dari agenda yang terus didorong sepanjang 2026. Pemerintah ingin memastikan setiap keputusan pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan aktual sistem dan prinsip tata kelola yang baik. Pendekatan tersebut juga dipandang penting untuk menjaga efisiensi penggunaan sumber daya negara dan mengurangi potensi risiko yang dapat mengganggu keberlanjutan pelayanan publik di sektor energi.

 

Di tengah transisi energi yang terus berjalan, pemerintah tetap memandang batu bara masih memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas pasokan listrik nasional. Namun peran tersebut harus diiringi dengan pembenahan tata kelola agar penggunaan energi primer menjadi semakin efisien dan bertanggung jawab. Pemerintahan Presiden Prabowo menempatkan penguatan pengadaan batu bara PLN sebagai bagian dari strategi yang lebih besar, yaitu membangun sistem energi nasional yang tangguh, adaptif, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

 

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

 

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.