• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Bergerak Cepat Optimalkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Bergerak Cepat Optimalkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 17 June 2026

Bergerak Cepat Optimalkan Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Oleh: Ahmad Fauzan Wibowo

Transformasi ekonomi nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi atau pertumbuhan industri skala besar, tetapi juga oleh kemampuan negara memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam konteks tersebut, program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dijalankan pemerintah merupakan langkah strategis yang layak diapresiasi karena memberikan kesempatan bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan daya saing produknya. Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, sertifikasi halal tidak lagi dipandang sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan telah menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Oleh karena itu, ajakan pemerintah agar pelaku UMKM segera memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis perlu direspons secara cepat dan positif oleh seluruh pelaku usaha.

Lebih jauh, sertifikasi halal saat ini telah berkembang menjadi bagian dari standar mutu produk yang diakui secara luas. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global. Potensi tersebut tentu tidak dapat diwujudkan tanpa keterlibatan aktif UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, percepatan sertifikasi halal menjadi salah satu kunci untuk memperkuat posisi produk lokal agar mampu bersaing tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar internasional yang terus berkembang.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menegaskan pentingnya pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal melalui layanan yang telah terintegrasi secara digital, yakni aplikasi SiHalal dan SEHATI. Langkah digitalisasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memangkas hambatan birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan pelaku usaha. Kemudahan akses layanan memungkinkan proses sertifikasi menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Dengan demikian, alasan keterbatasan waktu maupun kerumitan administrasi seharusnya tidak lagi menjadi penghalang bagi UMKM untuk memperoleh sertifikat halal.

 

Jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumen memiliki relevansi yang sangat kuat dalam konteks ekonomi modern. Konsumen saat ini semakin kritis terhadap kualitas dan keamanan produk yang mereka konsumsi. Sertifikasi halal memberikan kepastian bahwa produk telah melalui proses verifikasi sesuai standar yang ditetapkan sehingga mampu meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut merupakan modal penting yang dapat menentukan keberhasilan suatu produk di pasar yang semakin kompetitif.

 

Selanjutnya, sertifikasi halal juga memiliki dimensi ekonomi yang tidak kalah penting. Sertifikasi halal merupakan pintu masuk bagi UMKM untuk naik kelas dan memperluas pasar. Penilaian tersebut sangat beralasan karena sertifikat halal telah menjadi salah satu syarat penting dalam rantai distribusi modern, termasuk untuk memasuki jaringan ritel besar, platform perdagangan digital, hingga pasar ekspor. Tanpa sertifikasi halal, banyak produk UMKM berpotensi kehilangan peluang untuk berkembang lebih jauh. Oleh sebab itu, program sertifikasi halal gratis harus dipandang sebagai investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan nilai tambah usaha.

 

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Halal Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan, Yauza Efendi, mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara penuh mulai Oktober 2026 untuk berbagai kelompok produk tertentu. Pernyataan tersebut menjadi sinyal penting bahwa pelaku UMKM tidak boleh menunda proses sertifikasi hingga mendekati tenggat waktu. Pengalaman berbagai kebijakan sebelumnya menunjukkan bahwa penundaan sering kali menimbulkan kepadatan permohonan yang justru menyulitkan pelaku usaha sendiri. Karena itu, memanfaatkan program SEHATI sejak sekarang merupakan langkah yang lebih bijaksana dan strategis.

 

Lebih dari sekadar memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kepemilikan sertifikat halal akan memberikan keuntungan kompetitif yang nyata. Produk yang telah tersertifikasi cenderung memiliki daya tarik lebih besar di mata konsumen karena dianggap memenuhi standar kualitas dan keamanan tertentu. Dalam era keterbukaan informasi saat ini, reputasi produk menjadi faktor yang sangat menentukan keputusan pembelian. Oleh sebab itu, sertifikasi halal dapat menjadi instrumen efektif untuk memperkuat citra produk sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.

 

Di sisi lain, pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat datang mengajukan permohonan, tetapi juga aktif mendatangi sentra-sentra UMKM. Pendekatan ini mencerminkan model pelayanan publik yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan hadir langsung di lapangan, berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara lebih cepat.

 

Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga upaya membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan sertifikasi halal memiliki dimensi pembangunan ekonomi yang sangat kuat. Ketika semakin banyak UMKM memperoleh sertifikat halal, maka peluang mereka untuk menjangkau pasar yang lebih besar akan semakin terbuka. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan berdampak pada peningkatan omzet, perluasan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi daerah.

 

*) Koordinator Program Sertifikasi Halal Daerah.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.