• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Sertifikat Halal Gratis: Pemerintah Perluas Perlindungan Pelaku Usaha Mikro

Sertifikat Halal Gratis: Pemerintah Perluas Perlindungan Pelaku Usaha Mikro

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 17 June 2026

Sertifikat Halal Gratis: Pemerintah Perluas Perlindungan Pelaku Usaha Mikro

Oleh: Yandi Arya Adinegar

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif, sertifikasi halal tidak lagi sekadar menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan instrumen penting untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendorong pelaku usaha naik kelas.

Komitmen pemerintah terhadap penguatan ekosistem halal nasional terlihat dari tetap diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Keputusan tersebut menunjukkan konsistensi negara dalam membangun sistem Jaminan Produk Halal yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun dan kini semakin diperkuat melalui penguatan kelembagaan BPJPH sebagai Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK).

Kepastian pelaksanaan kebijakan ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan arah yang jelas bagi pelaku usaha. Pada saat yang sama, pemerintah tidak hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga menyediakan dukungan nyata agar pelaku usaha, khususnya UMK, mampu memenuhi ketentuan tersebut tanpa terbebani biaya tambahan.

 

Dukungan tersebut diwujudkan melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang menyediakan kuota hingga 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha melalui mekanisme self declare. Program ini menjadi bentuk afirmasi negara untuk memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil. Selain memperoleh sertifikat tanpa biaya, pelaku usaha juga mendapatkan pendampingan dari lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang membantu proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat.

 

Kebijakan ini memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding sekadar pemenuhan aspek administratif. Sertifikasi halal merupakan representasi dari transparansi, keterlacakan proses produksi, dan jaminan kualitas produk. Konsumen tidak hanya memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk, tetapi juga mendapatkan keyakinan bahwa produk tersebut diproses dengan standar kebersihan dan keamanan yang terukur. Karena itu, sertifikasi halal pada dasarnya merupakan investasi bisnis yang dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan pasar terhadap suatu produk.

 

Dari sisi ekonomi, percepatan sertifikasi halal menjadi semakin penting mengingat derasnya arus produk impor yang telah memiliki sertifikat halal. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Husni, mengingatkan bahwa produk UMKM dalam negeri harus mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional. Tanpa percepatan sertifikasi halal, produk lokal berisiko kehilangan pangsa pasar di negeri sendiri akibat kalah bersaing dengan produk yang telah lebih dahulu memenuhi standar dan kebutuhan konsumen.

 

Risiko tersebut tidak boleh dianggap ringan. Sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar. Ketika daya saing produk UMKM melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dukungan pemerintah terhadap program sertifikasi halal sejatinya merupakan investasi untuk menjaga ketahanan ekonomi rakyat.

 

Tingginya minat pelaku usaha terhadap program SEHATI menunjukkan bahwa kesadaran mengenai pentingnya sertifikasi halal terus meningkat. Para pelaku UMKM semakin memahami bahwa sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah yang membedakan produk mereka di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka. Sertifikasi halal juga membuka peluang yang lebih besar untuk masuk ke jaringan ritel modern, pengadaan pemerintah, hingga pasar ekspor yang mensyaratkan standar halal tertentu.

 

Manfaat tersebut tidak hanya dirasakan oleh sektor makanan dan minuman. Penguatan ekosistem halal juga membuka peluang bagi berbagai sektor usaha lainnya, termasuk industri kerajinan, furnitur, kosmetik, fesyen, dan produk unggulan daerah. Seiring berkembangnya industri halal global, kebutuhan terhadap produk yang memiliki jaminan halal semakin meningkat. Kondisi ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas jangkauan pasar sekaligus meningkatkan nilai tambah produknya.

 

Keberhasilan pengembangan ekosistem halal juga menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, DPR, pemerintah daerah, pendamping halal, dan pelaku usaha. Kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa kebijakan sertifikasi halal benar-benar dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput. Dengan pendekatan yang inklusif, pelaku usaha mikro tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga menjadi aktor utama dalam pengembangan ekonomi halal nasional.

 

Program SEHATI merupakan bentuk perlindungan negara yang konkret terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya menjamin hak konsumen untuk memperoleh produk halal yang terverifikasi, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang, meningkatkan daya saing, dan memperluas akses pasar. Dengan dukungan yang berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat industri halal dunia yang bertumpu pada kekuatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha kecil.

 

)*Penulis Merupakan Pengamat Sosial

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.