• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»BPJPH Percepat Sertifikasi Halal Gratis, Pasar UMKM Lebih Luas

BPJPH Percepat Sertifikasi Halal Gratis, Pasar UMKM Lebih Luas

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 17 June 2026

BPJPH Percepat Sertifikasi Halal Gratis, Pasar UMKM Lebih Luas

Jakarta – Pemerintah terus mempercepat implementasi sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk nasional dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui program sertifikasi halal gratis serta penguatan sosialisasi di berbagai daerah, pemerintah optimistis semakin banyak UMKM mampu memenuhi standar halal dan menjangkau pasar yang lebih luas.

“Tidak ada penundaan Wajib Halal Oktober 2026. Karena jika berbicara mengenai halal, bangsa ini sesungguhnya telah menunggu sangat lama,” tegas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.

 

Haikal menjelaskan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 merupakan bagian dari tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan tersebut mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, produk kimiawi, hingga berbagai barang gunaan yang digunakan masyarakat sehari-hari.

 

“Jika dihitung sejak tahun 1974 hingga saat ini, bangsa ini telah menunggu sekitar 50 tahun untuk terwujudnya sistem Jaminan Produk Halal yang berjalan secara menyeluruh. Karena itu, kami berkomitmen bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal harus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Untuk mendukung kesiapan pelaku usaha, BPJPH terus memperluas sosialisasi dan pendampingan di seluruh Indonesia. Bahkan, kegiatan sosialisasi wajib halal yang digelar serentak di 2.183 titik berhasil memperoleh pengakuan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai kegiatan sosialisasi wajib halal dengan lokasi terbanyak.

 

Di daerah, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin juga mendorong UMKM memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang masih tersedia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat ekosistem halal sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal agar lebih kompetitif di pasar domestik maupun internasional.

 

“Kami sejak awal cukup intens mengembangkan ekosistem halal. Namun yang perlu terus disosialisasikan adalah bahwa halal tidak hanya soal makanan, tetapi juga berbagai produk lainnya,” ungkapnya.

 

Menurut Aminuddin, sertifikat halal kini menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan usaha. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga membuka peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk akses ke pasar modern yang mensyaratkan legalitas dan standar mutu produk.

 

“Ini kesempatan yang sangat baik. Saya mengapresiasi adanya akselerasi dari BPJPH. Silakan langsung berkoordinasi dan bergerak bersama agar semakin banyak UMKM Kota Probolinggo yang memiliki sertifikat halal,” ujarnya.

 

Hingga kini masih tersedia puluhan ribu kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha di Jawa Timur. Pemerintah berharap program tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga semakin banyak UMKM naik kelas, memperluas pasar, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.