• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Integrasi Kopdes Merah Putih dan MBG Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Desa

Integrasi Kopdes Merah Putih dan MBG Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Desa

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 17 June 2026

Integrasi Kopdes Merah Putih dan MBG Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Desa

JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat sinergi antara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai bagian dari strategi membangun ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan keterlibatan koperasi desa menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pangan yang berkelanjutan sekaligus memberdayakan masyarakat desa.

“Mereka (SPPG) kan tidak bisa dilepaskan begitu saja. Oleh karena itu, dapur akan membeli bahan makanan bakunya dari Kopdes,” ujar Zulkifli Hasan.

Menurut Zulhas, Kopdes Merah Putih akan menyerap berbagai komoditas dari masyarakat sekitar, mulai dari sayuran, buah-buahan, beras, hingga hasil peternakan dan perikanan, yang menciptakan rantai pasok terintegrasi dari desa hingga dapur MBG.

 

“Untuk membantu agar ekonomi kerakyatan ini bisa berkembang dengan baik. Intinya adalah pemberdayaan sebetulnya,” katanya.

 

Ia menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih juga akan memiliki fungsi yang lebih luas sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa, mulai dari agen pupuk, distribusi gas elpiji, penyedia sembako, hingga wadah promosi produk UMKM.

 

“Nanti Kopdes akan jadi agen pupuk, gas, sembako, hingga tempat pameran UMKM. Kopdes perannya penting untuk menumbuhkan ekonomi desa,” ujarnya.

 

Pengamat perkoperasian Iskandar Zulkarnain pun menilai program Koperasi Merah Putih menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

 

Menurut Iskandar, koperasi memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Karena itu, keberadaan Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi pusat ekosistem ekonomi desa yang mampu menggerakkan UMKM, menyerap hasil produksi masyarakat, serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

 

“Dalam ekonomi, implementasi Pancasila tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian Indonesia sesungguhnya ditopang oleh tiga kekuatan utama, yakni BUMN sebagai representasi negara, sektor swasta sebagai penggerak investasi dan inovasi, serta koperasi sebagai representasi ekonomi rakyat. Ketiganya harus tumbuh secara seimbang,” ujar Iskandar.

 

Ia menilai integrasi Kopdes Merah Putih dengan program MBG memberikan pasar yang jelas bagi hasil produksi desa sekaligus menciptakan perputaran ekonomi yang lebih besar di tingkat lokal.

 

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa.

 

“Kalau lihat dari konsepnya, kebijakan-kebijakannya itu sangat inklusif. MBG, koperasi merah putih, sekolah rakyat, itu sangat inklusif. Dan itu sejalan dengan Pasal 33 dari sisi program,” kata Agun.

 

Dengan integrasi antara MBG dan Kopdes Merah Putih, pemerintah optimistis manfaat program tidak hanya dirasakan dari sisi pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga mampu menciptakan lapangan usaha baru, memperkuat rantai pasok pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata hingga ke desa-desa di seluruh Indonesia.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.