• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Percepat Operasional Koperasi Merah Putih untuk Menggerakkan Ekonomi Rakyat

Pemerintah Percepat Operasional Koperasi Merah Putih untuk Menggerakkan Ekonomi Rakyat

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 13 June 2026

Pemerintah Percepat Operasional Koperasi Merah Putih untuk Menggerakkan Ekonomi Rakyat

Bandung – Pemerintah terus mempercepat penguatan dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu instrumen strategis untuk menggerakkan ekonomi rakyat sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. Langkah ini diyakini mampu memperluas pemerataan kesejahteraan melalui penguatan ekonomi berbasis komunitas dan sektor produktif.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Farida Farichah mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi di suatu negara tidak akan banyak berarti apabila pemerataan tidak terjadi. Oleh karena itu, instrumen yang dinilai paling tepat adalah koperasi salah satunya Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KDKMP).

“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selain untuk mendorong angka pertumbuhan 8 persen, juga menjadi cara yang digunakan untuk memeratakan pertumbuhan ekonomi,” kata Wamenkop Farida.

 

Menurut Farida, saat ini terdapat sekitar 222 ribu koperasi aktif di Indonesia dan 83 ribu di antaranya merupakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jaringan koperasi tersebut didukung oleh sekitar 31 juta anggota aktif, dengan modal mencapai sekitar Rp300 triliun, total aset sekitar Rp325 triliun, serta akumulasi Sisa Hasil Usaha (SHU) yang mendekati Rp8 triliun. Potensi tersebut menjadi modal besar dalam membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

 

Pemerintah juga mendorong koperasi agar semakin berorientasi pada sektor produksi sehingga mampu menciptakan nilai tambah dan efek berganda (multiplier effect) yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan konsolidasi kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perluasan akses pembiayaan, serta percepatan digitalisasi tata kelola koperasi.

 

“Ketika kita berkeinginan agar koperasi kita ini bisa menguasai di sektor produksi, maka dua hal yang bisa dilakukan yaitu adalah inkubasi koperasi yang masih skala kecil, yang kedua adalah penguatan koperasi yang produksinya sudah skala besar,” ujar Farida.

 

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk OJK dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), berkomitmen memberikan pendampingan, penguatan regulasi, fasilitasi pembiayaan, serta pembinaan kepada koperasi eksisting maupun KDKMP agar mampu tumbuh lebih kompetitif. Sinergi tersebut diharapkan menciptakan ekosistem koperasi yang sehat, modern, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.

 

Farida optimistis bahwa dukungan kebijakan yang komprehensif akan menjadikan koperasi sebagai motor utama pembangunan ekonomi berbasis rakyat.

 

“Dengan dukungan regulasi, pembiayaan, dan digitalisasi, koperasi diyakini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi 8 persen yang merata,” ucap Farida.

 

Penguatan operasional Koperasi Merah Putih di berbagai daerah diharapkan tidak hanya meningkatkan produktivitas pelaku usaha lokal, tetapi juga memperluas lapangan kerja, memperkuat rantai pasok sektor pertanian, peternakan, dan UMKM, serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional melalui model pembangunan yang berlandaskan prinsip gotong royong dan pemberdayaan masyarakat.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.