Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap alasan Listyo Sigit Prabowo, masih dipertahankan sebagai Kapolri pada masa Presiden RI Prabowo Subianto saat ini.
Menurut Sahroni, ada kebutuhan khusus yang membuat Listyo Sigit tetap dipertahankan, di tengah wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal dua hingga tiga tahun.
“Tapi, kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu kan ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang,” ujar Sahroni, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (18/5/2026).
Sahroni mengatakan, Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit dinilai mampu menjaga kenyamanan dan keamanan, khususnya selama proses pemilihan presiden hingga pemerintahan berjalan saat ini.
“Dinilai Polri itu mumpuni secara, baik kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” kata dia. Oleh karena itu, lanjut Sahroni, terdapat pertimbangan khusus yang membuat Listyo Sigit masih dipercaya memimpin Korps Bhayangkara.
“Nah, itulah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan diubah menjadi maksimal 3 tahun,” ujar Sahroni. Kendati demikian, Sahroni menyatakan, mendukung wacana masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal tiga tahun, demi menjaga regenerasi di tubuh Polri.
“Mendukung, itu yang tadi saya sampaiin bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” kata dia.