• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»UU PPRT Tegaskan Kehadiran Negara dalam Melindungi Buruh Domestik

UU PPRT Tegaskan Kehadiran Negara dalam Melindungi Buruh Domestik

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 25 April 2026

UU PPRT Tegaskan Kehadiran Negara dalam Melindungi Buruh Domestik

Jakarta, – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga melalui kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memastikan pengakuan, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan buruh domestik yang selama ini kerap berada di sektor informal dan kurang terlindungi.

 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa UU PPRT tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sulit terpantau.

 

“UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi. Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan _(care economy),”_ ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa pekerjaan rumah tangga seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, hingga pendampingan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari ekonomi perawatan. Oleh karena itu, pengakuan terhadap peran pekerja rumah tangga menjadi kunci dalam membangun ketahanan sosial dan ekonomi nasional.

 

“Pengakuan dan perlindungan PRT sejatinya adalah investasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” tegas Arifah.

 

Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa implementasi UU PPRT juga memperkuat tanggung jawab pemberi kerja dalam menjamin perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

 

Menurutnya, dengan regulasi ini, pemberi kerja diwajibkan memastikan pekerja rumah tangga terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi langkah konkret dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

 

“Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara, kita memastikan tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan,” ujar Muhaimin.

 

UU PPRT juga diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi antara pekerja dan pemberi kerja. Dengan adanya standar yang jelas, hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat terpenuhi secara seimbang, sehingga mengurangi potensi eksploitasi dan ketidakadilan.

 

Lebih jauh, regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di sektor informal, yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan ketenagakerjaan nasional.

 

Dengan hadirnya UU PPRT, pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk pekerjaan, termasuk pekerjaan domestik, memiliki nilai yang sama dan layak mendapatkan perlindungan. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

 

Ke depan, implementasi UU PPRT diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui pengakuan terhadap peran penting sektor perawatan dalam kehidupan masyarakat.

Memperluas Akses Rumah Subsidi, Membuka Peluang Kepemilikan Hunian

October 24, 2026

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi

October 24, 2026

Memperluas Akses Rumah Subsidi, Membuka Peluang Kepemilikan Hunian

By Kata IndonesiaOctober 24, 20260

Memperluas Akses Rumah Subsidi, Membuka Peluang Kepemilikan Hunian Oleh: Ricky Rinaldi Rumah bukan sekadar bangunan…

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi

By Kata IndonesiaOctober 24, 20260

Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi JAKARTA – Pemerintah mendorong perluasan keterlibatan…

KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas

By Kata IndonesiaOctober 24, 20260

KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas *Jakarta* – Pemerintah bersama sektor perbankan…

Jangan Biarkan Manuver Politik Separatis Mengaburkan Percepatan Pembangunan Papua

By Kata IndonesiaOctober 23, 20260

Jangan Biarkan Manuver Politik Separatis Mengaburkan Percepatan Pembangunan Papua Oleh : Marthen Yikwa Percepatan pembangunan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.