• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Taklimat Presiden; Pangan, Energi, dan Air Indonesia Tangguh Hadapi Krisis Global

Taklimat Presiden; Pangan, Energi, dan Air Indonesia Tangguh Hadapi Krisis Global

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 9 April 2026

Taklimat Presiden; Pangan, Energi, dan Air Indonesia Tangguh Hadapi Krisis Global

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan nasional yang berfokus pada penguatan ketahanan menghadapi tiga krisis global utama, yakni pangan, energi, dan air. Penegasan tersebut disampaikan dalam taklimat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026), yang mencerminkan konsistensi visi jangka panjang dalam menjaga stabilitas dan keselamatan bangsa di tengah dinamika global.

 

Dalam paparannya, Presiden Prabowo menyoroti bahwa ketiga krisis tersebut bukanlah isu baru, melainkan telah diprediksi sejak lama oleh komunitas internasional, termasuk dalam agenda Sustainable Development Goals (SDGs) yang dirumuskan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, “Dalam sekian tahun, saya telah meyakini dan saya telah menyebarluaskan hal-hal pokok yang saya yakini adalah dasar keselamatan bangsa. Dan ini dibenarkan oleh PBB, United Nations (UN) membenarkan ini dalam SDG yang mereka umumkan,” ujar Presiden Prabowo.

 

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa arah kebijakan nasional tidak hanya berpijak pada kebutuhan domestik, tetapi juga selaras dengan pandangan global mengenai tantangan masa depan. Hal ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang adaptif dan antisipatif dalam merespons perubahan dunia.

 

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa prediksi terkait krisis pangan, energi, dan air telah lama menjadi perhatian serius dan bahkan dituangkan dalam berbagai pemikiran strategis yang dikembangkan selama bertahun-tahun.

 

Presiden Prabowo Subianto menambahkan, “Sustainable Development Goals di mana berapa tahun yang lalu PBB sudah meramalkan bahwa krisis dunia yang akan melanda seluruh dunia adalah tiga hal, yaitu krisis pangan, krisis energi dan krisis air,” tambah Presiden Prabowo.

 

Penegasan tersebut menunjukkan kesinambungan antara gagasan konseptual dengan implementasi kebijakan yang kini dijalankan pemerintah. Upaya konkret pun mulai terlihat melalui program-program prioritas yang mengarah pada kemandirian nasional di sektor strategis.

 

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan, “Ini sebagai bukti bahwa sekian puluh tahun pun saya sudah cantumkan hitam di atas putih, bahwa masalah dasar bagi negara adalah tiga hal itu, pangan, energi, air,” tegas Presiden Prabowo.

 

Selain itu, Presiden menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, “Food, energy, dan water ini sudah dicanangkan oleh PBB dan ini sudah saya perjuangkan di mana-mana bertahun-tahun, belasan tahun,” pungkas Presiden Prabowo.

 

Dengan pendekatan yang terukur dan berorientasi pada hasil, pemerintah dinilai mampu menunjukkan kapasitas dalam mengelola tantangan strategis secara efektif. Taklimat tersebut sekaligus memperkuat optimisme terhadap kemampuan Indonesia dalam menjaga kedaulatan sumber daya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Presiden Prabowo Subianto menutup, “Alhamdulillah kita telah membuktikan bahwa pemerintah kita efektif, pemerintah kita andal, dan pemerintah kita dapat melaksanakan tugas bernegara dengan baik,” tutup Presiden Prabowo.

 

Melalui langkah-langkah tersebut, arah pembangunan nasional semakin terfokus pada penguatan fondasi utama negara, sekaligus menjawab tantangan global dengan strategi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.