• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Di Tengah Gejolak Dunia, APBN Indonesia Tetap Tangguh

Di Tengah Gejolak Dunia, APBN Indonesia Tetap Tangguh

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 17 March 2026

Di Tengah Gejolak Dunia, APBN Indonesia Tetap Tangguh

Jakarta – Pemerintah memastikan perekonomian nasional tetap kuat meski dunia menghadapi eskalasi konflik geopolitik dan ketidakpastian global. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan APBN berperan sebagai _shock absorber_ untuk meredam guncangan ekonomi dan menjaga stabilitas dari tekanan eksternal. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta pada 11 Maret 2026 lalu, sekaligus memaparkan sejumlah indikator yang menunjukkan ketahanan ekonomi Indonesia.

 

“Sejauh ini masih terdapat ruang fiskal untuk mengantisipasi risiko kenaikan harga dalam pelaksanaan APBN 2026. Nanti kalau ke depan keadaan menekan lagi, kita akan tentunya mengatur APBN, tapi kita semua dalam berawal dari posisi yang kuat APBN-nya. Jadi teman-teman gak usah khawatir,” ujar Purbaya.

 

Kinerja APBN hingga akhir Februari 2026 menunjukkan tren yang positif. Pendapatan negara tercatat mencapai Rp358 triliun atau sekitar 11,4 persen dari target tahunan dan tumbuh 12,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan pajak bahkan meningkat signifikan dengan pertumbuhan 30,4 persen secara tahunan.

 

Sementara itu, belanja negara telah mencapai Rp493,8 triliun atau sekitar 12,8 persen dari total pagu anggaran, meningkat 41,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sejak awal tahun. Meski demikian, defisit APBN masih berada dalam batas aman yakni Rp135,7 triliun atau sekitar 0,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

 

Pemerintah juga terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar global dengan memperkuat fundamental ekonomi nasional.

 

“Selama fondasi ekonomi kita bagus, mengendalikan rupiah lebih mudah dibandingkan jika kondisi ekonomi sedang tidak baik,” ujar Purbaya.

 

Menanggapi kenaikan harga minyak dunia, ia menegaskan kondisi fiskal Indonesia masih cukup kuat untuk menyerap tekanan tersebut.

 

“Kita masih aman, masih kuat. Kenaikan ini baru terjadi beberapa hari,” ujarnya.

 

Perhitungan subsidi energi dalam APBN menggunakan asumsi harga minyak rata-rata tahunan sehingga fluktuasi harga jangka pendek belum berdampak signifikan terhadap anggaran negara. Dengan indikator tersebut, pemerintah optimistis perekonomian Indonesia tetap stabil dan tangguh menghadapi dinamika global.

 

“Jadi secara keseluruhan kombinasi pendapatan negara yang tumbuh positif, belanja yang terakselerasi untuk mendorong ekonomi, serta defisit yang tetap terkendali, menunjukkan bahwa APBN terus berperan optimal sebagai instrumen stabilisasi sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Purbaya.

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.