• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Pastikan THR Cair Tepat Waktu

Pemerintah Pastikan THR Cair Tepat Waktu

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 14 March 2026

Pemerintah Pastikan THR Cair Tepat Waktu

Jakarta – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, pekerja, maupun pensiunan akan dilakukan secara tepat waktu guna menjaga daya beli masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Kepastian ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak para pekerja sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional yang biasanya meningkat signifikan menjelang momentum hari raya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan anggaran THR bagi ASN telah tersedia dan siap dicairkan. Namun, belum seluruh THR tersalurkan karena sebagian instansi belum mengajukan pencairan dana ke Kementerian Keuangan.

“Sudah (disiapkan). Ada yang belum ngajuin kali. Tapi kalau itu sudah semuanya sudah lengkap, harusnya sudah tidak ada kendala. Kecuali orang yang bagiannya ASN itu belum minta ke kita, kan mesti minta,” ujar Purbaya.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memastikan anggaran THR akan dicairkan tepat waktu dan akan dilakukan secara bertahap hingga paling lambat H-7 sebelum lebaran.

”THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Selanjutnya 4,3 juta ASN daerah akan menerima THR sebesar Rp20,2 triliun, sementara 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi anggaran Rp12,7 triliun. Pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga paling lambat H-7 sebelum lebaran,” tegas Airlangga.

Selain bagi aparatur negara, pemerintah juga memastikan pekerja di sektor swasta akan menerima THR tepat waktu dari perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran THR bagi karyawan swasta dan buruh wajib dilakukan sebelum Lebaran 2026 dan harus dibayarkan secara penuh.

“Kami meminta THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. THR juga wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan pencairan THR bagi seluruh pekerja, baik aparatur negara maupun karyawan sektor swasta, dapat berlangsung tepat waktu.

Kepastian ini diharapkan tidak hanya memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja menjelang Hari Raya, tetapi juga mendorong peningkatan konsumsi masyarakat yang berkontribusi pada penguatan aktivitas ekonomi nasional.

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan

September 22, 2026

Pekerja Hijau Disiapkan dari Sabang sampai Merauke lewat Balai Vokasi

September 21, 2026

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan *) Oleh : Dewi Astuti Jakarta…

Pekerja Hijau Disiapkan dari Sabang sampai Merauke lewat Balai Vokasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Pekerja Hijau Disiapkan dari Sabang sampai Merauke lewat Balai Vokasi JAKARTA — Pemerintah memperluas penyiapan…

Pemerintah Perkuat Balai Vokasi demi Cetak Pekerja Hijau Nasional

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Pemerintah Perkuat Balai Vokasi demi Cetak Pekerja Hijau Nasional Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat kualitas…

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.