• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Digodok, Negara Perkuat Ketahanan Digital Nasional

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Digodok, Negara Perkuat Ketahanan Digital Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 1 February 2026

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Digodok, Negara Perkuat Ketahanan Digital Nasional

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai upaya strategis untuk memperkuat ketahanan digital nasional. RUU ini disusun guna menangkal berbagai bentuk disinformasi dan propaganda asing yang dinilai kerap menyasar Indonesia, baik dalam aspek politik, ekonomi, maupun kepentingan nasional lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak kesalahpahaman dan informasi keliru dari pihak luar mengenai perkembangan Indonesia. Menurutnya, informasi yang tidak utuh tersebut kerap dimanfaatkan sebagai bahan propaganda untuk menyudutkan posisi Indonesia di mata dunia internasional.

“Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, praktik disinformasi dan propaganda bukanlah persoalan baru dan telah diantisipasi oleh banyak negara melalui regulasi khusus. Indonesia, kata dia, juga merasakan dampak serupa sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional di ruang digital global.

Ia mencontohkan, dalam sektor ekonomi sering muncul propaganda yang menyudutkan produk-produk unggulan dalam negeri. Salah satunya adalah isu mengenai minyak kelapa asal Indonesia yang kerap disebut sebagai produk tidak sehat di pasar internasional.

“Begitu juga produk-produk yang lain. Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat,” tuturnya.

Penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ini juga dipandang sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi cyber wars yang semakin kompleks. Pemerintah menegaskan, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers, melainkan menjaga kedaulatan informasi nasional.

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menilai langkah pemerintah ini sangat relevan dengan tantangan zaman. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap informasi propaganda asing sebagai bentuk perlindungan negara berdaulat, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.

“Kami dorong agar informasi yang bersifat propaganda dan provokatif disinformasi asing harus diawasi sebagai negara berdaulat.” kata Sandri.

Sandri menambahkan, situasi global saat ini semakin mendesak karena propaganda tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga oleh pihak swasta melalui platform media sosial. Oleh karena itu, ia mendukung penguatan lembaga yang sudah ada untuk melakukan pengawasan secara ketat dan profesional.

“Saya rasa ini memang urgen. Take down konten dan informasi propaganda, serta supervision digital pemerintah harus mengambil langkah ini untuk menjamin keamanan dan ketahanan negara kita,” pungkasnya. (*)

UU P2SK Hadirkan Sistem Keuangan yang Lebih Transparan dan Akuntabel

June 8, 2026

Ekonomi Rakyat Diperkuat melalui Reformasi Sektor Keuangan lewat UU P2SK

June 8, 2026

UU P2SK Hadirkan Sistem Keuangan yang Lebih Transparan dan Akuntabel

By Kata IndonesiaJune 8, 20260

UU P2SK Hadirkan Sistem Keuangan yang Lebih Transparan dan Akuntabel Oleh : Antonius Utomo Sektor…

Ekonomi Rakyat Diperkuat melalui Reformasi Sektor Keuangan lewat UU P2SK

By Kata IndonesiaJune 8, 20260

Ekonomi Rakyat Diperkuat melalui Reformasi Sektor Keuangan lewat UU P2SK Jakarta – Pemerintah dan Dewan…

UU P2SK Dorong Ekonomi yang Lebih Inklusif dan Berdaya Saing

By Kata IndonesiaJune 8, 20260

UU P2SK Dorong Ekonomi yang Lebih Inklusif dan Berdaya Saing Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa…

Satgas Mitigasi PHK, Langkah Strategis Mencegah Badai Pemutusan Hubungan Kerja

By Kata IndonesiaJune 8, 20260

Satgas Mitigasi PHK, Langkah Strategis Mencegah Badai Pemutusan Hubungan Kerja oleh: Puteri Oktaviani Di tengah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.