• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»KHL Jadi Standar Baru UMP, Pemerintah Upayakan Keadilan bagi Pekerja

KHL Jadi Standar Baru UMP, Pemerintah Upayakan Keadilan bagi Pekerja

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 28 January 2026

KHL Jadi Standar Baru UMP, Pemerintah Upayakan Keadilan bagi Pekerja

Oleh: Sherly Aneta Lubis

Pemerintah mengubah arah kebijakan pengupahan nasional dengan menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai standar utama penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Langkah tersebut menandai fase baru reformasi pengupahan yang lebih berpihak pada realitas hidup pekerja, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan sosial yang lebih substantif bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya buruh dan pekerja.

 

Peralihan tersebut bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya keadilan dalam sistem pengupahan.

 

Pemerintah tidak lagi menjadikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai satu-satunya rujukan, tetapi memasukkan KHL sebagai indikator kunci agar upah minimum benar-benar mencerminkan biaya hidup riil di lapangan. Dengan pendekatan tersebut, UMP diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika harga pangan, transportasi, dan hunian yang terus bergerak.

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh survei KHL di tingkat provinsi telah diselesaikan dan menjadi fondasi utama dalam perhitungan UMP 2026. Pendekatan berbasis KHL tersebut membuat kenaikan upah tidak lagi seragam antardaerah.

 

Setiap provinsi, bahkan kabupaten dan kota, memiliki ruang penyesuaian yang berbeda sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masing-masing wilayah. Pemerintah memandang diferensiasi tersebut sebagai jalan menuju keadilan, bukan ketimpangan, karena karakteristik biaya hidup di Indonesia sangat beragam.

 

Yassierli juga menilai bahwa rata-rata UMP nasional masih berada di bawah angka KHL, sehingga pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Data perbandingan UMP dan KHL di 38 provinsi menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar di sejumlah daerah.

 

DKI Jakarta, meski mencatat UMP tertinggi secara nasional, masih berada di bawah estimasi KHL. Kondisi serupa terjadi di Jawa Barat dan beberapa provinsi lain, dengan selisih mencapai jutaan rupiah. Namun, terdapat pula daerah seperti Aceh yang telah berhasil menetapkan UMP melampaui KHL, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dapat dicapai dengan pendekatan yang tepat.

 

Pemerintah menyadari bahwa ketimpangan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun kebijakan. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan peta jalan pengupahan jangka menengah dan panjang untuk mempersempit jarak antara UMP dan KHL secara bertahap.

 

Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menjadi dasar hukum penting dalam menyesuaikan kebijakan upah agar lebih proporsional dengan kebutuhan hidup dan faktor makroekonomi. Regulasi tersebut juga membuka ruang bagi penetapan upah minimum sektoral untuk melindungi pekerja di sektor dengan produktivitas dan risiko kerja yang lebih tinggi.

 

Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat kualitas data KHL. Selama ini, perhitungan KHL masih berbasis estimasi dari Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik dan baru tersedia di level provinsi.

 

Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mengembangkan metode penghitungan hingga tingkat kabupaten dan kota untuk mengurangi bias perbandingan serta menjawab isu disparitas intra-provinsi. Langkah tersebut dipandang krusial agar kebijakan pengupahan benar-benar relevan dengan kondisi lokal.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa penetapan UMP 2026 juga mengintegrasikan data pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025. Integrasi indikator ekonomi makro dengan survei KHL membuat kebijakan upah lebih objektif dan terukur.

 

Pemerintah berharap formulasi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Iklim usaha yang sehat tetap menjadi prasyarat agar kenaikan upah dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

 

Praktik baik juga mulai terlihat di tingkat daerah. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak hanya menetapkan UMP 2026, tetapi juga melengkapinya dengan paket kebijakan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya sebagai bagian dari strategi menjaga keseimbangan hubungan industrial.

 

Dukungan berupa subsidi transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan dinilai mampu memperkuat daya beli pekerja secara nyata tanpa sepenuhnya membebani dunia usaha dengan kenaikan biaya produksi yang berlebihan.

 

Kebijakan tersebut juga memberikan kepastian bagi pengusaha karena pemerintah daerah turut hadir menanggung sebagian beban sosial melalui instrumen fiskal dan layanan publik. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan upah dapat diperluas melalui instrumen non-upah yang saling melengkapi, sekaligus membuka ruang inovasi kebijakan di daerah untuk menjawab tantangan kesejahteraan pekerja secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

 

Ke depan, tantangan terbesar terletak pada konsistensi implementasi dan penguatan dialog sosial di seluruh tingkatan pemerintahan dan dunia usaha. Pemerintah menempatkan musyawarah antara pekerja, pengusaha, dan negara sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas hubungan industrial agar setiap kebijakan pengupahan tidak memicu gejolak sosial maupun tekanan berlebihan terhadap keberlangsungan usaha.

 

Pendekatan dialogis tersebut dipandang penting untuk memastikan kebijakan upah dijalankan secara adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak. Dengan menjadikan KHL sebagai standar baru UMP, arah kebijakan pengupahan nasional tidak lagi berhenti pada perdebatan angka semata, melainkan bergerak menuju tujuan yang lebih substantif, yakni memperkuat keadilan sosial, menjaga martabat pekerja, meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh, serta mendorong kesejahteraan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. (*)

 

 

*) pemerhati isu buruh

 

 

 

[edRW]

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.