• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Berpidato di WEF 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Tegakkan Hukum

Berpidato di WEF 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Tegakkan Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 25 January 2026

Berpidato di WEF 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Tegakkan Hukum

Davos, Swiss — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang menjamin kepastian hukum bagi para investor. Penegasan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato dalam World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026).

 

Dalam forum ekonomi global tersebut, Presiden Prabowo menekankan bahwa iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan tidak akan pernah terwujud tanpa penegakan hukum yang kuat dan konsisten. Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal di suatu negara.

 

“Tidak akan ada yang datang untuk berinvestasi di negara yang tidak memiliki hukum atau mempunyai tradisi hukum yang lemah. Karena itu, saya bertekad untuk menegakkan aturan hukum dalam pemerintahan yang saya pimpin,” tegas Presiden Prabowo di hadapan para pemimpin dunia dan pelaku usaha global.

 

Presiden Prabowo menegaskan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar pernyataan, melainkan telah dibuktikan melalui kebijakan konkret pemerintah. Ia menyebutkan bahwa Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menutup jutaan hektare perkebunan dan tambang ilegal di berbagai wilayah Tanah Air, sebagai bentuk keberpihakan negara pada supremasi hukum.

 

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo juga menyoroti penegakan hukum di sektor kehutanan yang dinilainya sebagai yang paling tegas sepanjang sejarah Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak ragu untuk menindak para pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum, meskipun memiliki kekuatan ekonomi besar.

 

“Kami sebenarnya telah memberlakukan upaya penegakan hukum kehutanan yang paling tegas dan paling berani dalam sejarah Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.

 

Presiden Prabowo merinci, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah telah berhasil menguasai kembali lebih dari 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Selain itu, pemerintah juga mencabut izin 28 korporasi yang terbukti melanggar hukum, dengan total luas kawasan mencapai 1,01 juta hektare hutan.

 

Menurut Presiden Prabowo, kebijakan tersebut tidak mudah untuk dijalankan karena kerap menghadapi tekanan dari kelompok-kelompok tertentu yang selama ini menguasai sebagian sektor ekonomi nasional. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur dalam menegakkan hukum demi kepentingan bangsa.

 

“Upaya kita untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang adil membutuhkan supremasi hukum. Dan menegakkan supremasi hukum membutuhkan tekad dan kemauan politik yang kuat,” tegasnya.

 

Melalui pernyataan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Indonesia membuka diri terhadap investasi, dengan jaminan kepastian hukum sebagai fondasi utamanya. Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim usaha yang transparan, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan. Pesan yang disampaikan di WEF 2026 ini menjadi sinyal kuat bagi komunitas global bahwa Indonesia adalah negara yang serius menegakkan supremasi hukum demi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi investasi. (*)

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.