• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pidato di WEF, Kepemimpinan Presiden Prabowo Semakin Tingkatkan Eksistensi Indonesia

Pidato di WEF, Kepemimpinan Presiden Prabowo Semakin Tingkatkan Eksistensi Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 25 January 2026

Pidato di WEF, Kepemimpinan Presiden Prabowo Semakin Tingkatkan Eksistensi Indonesia

Davos, Swiss – Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di World Economic Forum (WEF) Davos 2026 menandai kembalinya Indonesia ke panggung dialog ekonomi global setelah hampir satu dekade. Momentum ini menegaskan arah baru kepemimpinan Indonesia yang semakin aktif, percaya diri, dan berpengaruh dalam percaturan dunia.

 

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo di WEF bukan sekadar simbolik, melainkan membawa agenda strategis nasional.

 

“Kehadiran Presiden Prabowo di WEF Davos menandai kembalinya Indonesia ke panggung dialog ekonomi global setelah sekitar satu dekade absen,” ujar Teddy.

 

Dalam pidatonya di hadapan ribuan pemimpin dunia dan CEO global, Presiden Prabowo menegaskan fondasi kuat ekonomi Indonesia, khususnya terkait kredibilitas fiskal dan stabilitas keuangan negara.

 

“Dalam sejarah kita, Indonesia tidak pernah sekali pun gagal membayar utang kita. Tidak sekali pun,” tegas Presiden Prabowo.

 

Komitmen tersebut diperkuat dengan penegasan bahwa Indonesia menjamin kepastian hukum bagi investor dan berani mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran.

 

“Indonesia adalah negara yang menjamin kepastian hukum bagi para investor,” kata Presiden Prabowo.

 

Agenda diplomasi Presiden Prabowo juga menghasilkan capaian konkret. Lawatan ke Inggris membuahkan komitmen investasi senilai 4 miliar pound sterling atau sekitar Rp90 triliun, termasuk kerja sama maritim dan pembangunan 1.582 kapal nelayan yang diproduksi di dalam negeri.

 

“Yang menarik, kapal-kapal ini nanti akan diproduksi dan dirakit di Indonesia, dan diperkirakan akan memperkerjakan sekitar 600 ribu orang,” ungkap Seskab Teddy Indra Wijaya.

 

Selain sektor maritim, Presiden Prabowo juga mendorong penguatan sumber daya manusia melalui kerja sama pendidikan dengan Inggris, khususnya di bidang kedokteran dan STEM.

 

“Pengiriman mahasiswa ke luar negeri serta pembangunan universitas di Indonesia, terutama dalam bidang kedokteran dan STEM, menjadi fokus utama Presiden Prabowo,” ujar Teddy.

 

Di hadapan forum global, Presiden Prabowo turut memaparkan keberhasilan program strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

 

“Program makan bergizi gratis berhasil menciptakan ratusan ribu pekerjaan,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya.

 

Dalam isu global, Presiden Prabowo menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang mengedepankan perdamaian dan stabilitas dunia.

 

“Jika Anda ingin mengambil satu hal dari pidato saya hari ini, inilah pesannya: Indonesia memilih perdamaian daripada kekacauan,” tegas Presiden Prabowo.

 

Sikap tersebut diperkuat dengan keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian dan komitmen untuk mengurangi penderitaan rakyat Gaza.

 

“Ini adalah peluang nyata untuk mencapai perdamaian di Gaza, agar penderitaan rakyat Gaza bisa sangat berkurang,” ujar Presiden Prabowo.

 

Sejumlah pengamat menilai kepemimpinan Presiden Prabowo telah meningkatkan posisi Indonesia di mata dunia. Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menyebut Indonesia kini semakin disegani secara internasional.

 

“Harus diakui, di era kepemimpinan Presiden Prabowo, Indonesia terlihat jauh lebih aktif berkiprah di panggung internasional sehingga semakin dihormati negara-negara lain,” ujarnya.

 

Optimisme serupa datang dari kalangan diaspora. Mahasiswa Indonesia di Swiss, Alvin Wihono, menilai Presiden Prabowo memiliki visi global yang jelas.

 

“Pak Prabowo adalah sosok yang memiliki mimpi besar,” kata Alvin.

 

Apresiasi juga datang dari tokoh dunia. Presiden Amerika Serikat Donald Trump bahkan memberikan pujian langsung terhadap sosok Presiden Prabowo.

 

_“Tough guy!”_ ujar Trump dalam salah satu pertemuan di sela WEF 2026.

 

Secara keseluruhan, pidato dan rangkaian agenda Presiden Prabowo di WEF 2026 menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya kembali hadir di panggung global, tetapi tampil sebagai negara dengan kepemimpinan kuat, agenda jelas, dan keberanian bersuara, sekaligus memperkuat eksistensi Indonesia di tengah dinamika dunia yang penuh ketidakpastian.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.