• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»RUU Perampasan Aset Jadi Pilar Pemulihan Keuangan Negara

RUU Perampasan Aset Jadi Pilar Pemulihan Keuangan Negara

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 January 2026

RUU Perampasan Aset Jadi Pilar Pemulihan Keuangan Negara

Oleh: Zhafran Goldwin

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan Aset kembali mengemuka sebagai bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional. Kehadiran RUU ini dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara yang selama ini kerap terhambat oleh keterbatasan mekanisme hukum pidana konvensional. Dalam konteks penegakan hukum modern, negara tidak hanya dituntut untuk menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat dikembalikan demi kepentingan publik.

 

Selama bertahun-tahun, penanganan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya menghadapi tantangan serius dalam hal pengembalian aset. Proses pembuktian yang panjang, keterbatasan kewenangan aparat penegak hukum, serta celah hukum yang memungkinkan pelaku menyembunyikan atau memindahkan aset ke berbagai yurisdiksi menjadi faktor utama rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara. Kondisi ini menyebabkan upaya penegakan hukum kerap berakhir pada pemidanaan pelaku tanpa diikuti pengembalian kerugian negara secara optimal.

 

RUU Perampasan Aset dirancang untuk menjawab persoalan tersebut dengan pendekatan yang lebih progresif dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan modern. Salah satu substansi penting dalam rancangan regulasi ini adalah penguatan mekanisme perampasan aset yang tidak semata-mata bergantung pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menempatkan aset hasil kejahatan sebagai objek utama yang harus diselamatkan oleh negara. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan hak negara dan masyarakat.

 

Dalam konteks tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati mengatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara. Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan hukum yang menempatkan kepentingan publik sebagai tujuan utama dari setiap proses penegakan hukum.

 

Urgensi pembahasan RUU ini juga tidak terlepas dari kebutuhan mendesak akan pemulihan keuangan negara yang berdampak langsung pada keberlanjutan pembangunan nasional. Kerugian negara akibat tindak pidana tidak hanya tercermin dalam angka-angka statistik, tetapi juga berimplikasi pada terhambatnya penyediaan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program kesejahteraan sosial. Setiap aset yang berhasil dirampas dan dikembalikan memiliki nilai strategis untuk mendukung agenda pembangunan dan memperkuat keadilan sosial.

 

Dari sisi legislasi, RUU Perampasan Aset telah melalui proses perencanaan yang panjang dalam kerangka Program Legislasi Nasional. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Safaruddin sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR setelah diputuskan dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 pada pertengahan September 2025. Ia juga menjelaskan bahwa dalam Prolegnas Prioritas 2026, RUU tersebut kembali dimasukkan sebagai luncuran dari program tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan dan komitmen politik untuk memastikan pembahasan RUU tersebut tidak terhenti di tengah jalan.

 

Masuknya kembali RUU Perampasan Aset dalam agenda prioritas legislasi dipandang sebagai sinyal kuat bahwa negara merespons ekspektasi publik terhadap penguatan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Masyarakat menaruh harapan besar agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar mampu diimplementasikan secara efektif. Oleh karena itu, proses pembahasan RUU ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

 

Sejalan dengan harapan tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka. Ia menyampaikan bahwa rencana pembahasan RUU ini pada tahun 2026 merupakan respons atas harapan publik yang telah lama menunggu kehadiran regulasi perampasan aset. Selain itu, Bob Hasan juga menyebutkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibarengi dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, mengingat adanya irisan substansi yang berkaitan dengan pengaturan aset. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka hukum yang saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.

 

Di sisi lain, keberhasilan implementasi RUU ini nantinya sangat bergantung pada kesiapan institusional dan sumber daya manusia. Aparat penegak hukum dituntut untuk memiliki kapasitas dalam penelusuran aset, analisis transaksi keuangan, serta kerja sama lintas sektor dan lintas negara. Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari reformasi hukum yang lebih luas, agar regulasi yang telah disahkan tidak berhenti pada tataran normatif

 

Harapan publik terhadap RUU Perampasan Aset sangat besar, terutama dalam konteks peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dalam jangka panjang, keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mendorong terbentuknya budaya hukum yang lebih berintegritas. Kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya, sementara negara memiliki instrumen yang efektif untuk melindungi kepentingan publik. Dengan dukungan regulasi yang kuat, komitmen politik yang berkelanjutan, serta pengawasan publik yang aktif, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat membuka babak baru dalam pemulihan kerugian negara dan penguatan supremasi hukum di Indonesia.

 

 

*) Penulis adalah Content Writer di Redline Econova Digital

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.