• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Reformasi KUHP-KUHAP Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Hukum Humanis

Reformasi KUHP-KUHAP Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Hukum Humanis

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 20 January 2026

Reformasi KUHP-KUHAP Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Hukum Humanis

Oleh: Haikal Restu Putra

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai sebagai langkah konstitusional dalam menata ulang sistem hukum nasional. Pemerintah bersama DPR memandang pembaruan ini sebagai upaya serius untuk memastikan hukum pidana Indonesia berjalan selaras dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta nilai-nilai Pancasila yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru mencerminkan reformasi hukum yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sebagai orientasi utama. Menurutnya, hukum pidana nasional tidak lagi bertumpu pada paradigma kolonial yang menekankan pembalasan, melainkan diarahkan pada pemulihan, pendidikan, dan pencegahan.

 

Sistem pemidanaan diperluas dengan alternatif sanksi non-pemenjaraan seperti kerja sosial, sehingga hakim memiliki ruang lebih proporsional dalam menjatuhkan putusan sesuai konteks perkara. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan nilai konstitusi yang menjunjung tinggi martabat manusia. Tidak seluruh persoalan hukum harus berakhir dengan pidana penjara, karena dalam banyak kasus pendekatan yang lebih kontekstual justru menghadirkan rasa keadilan yang lebih nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan KUHP dipandang sebagai koreksi penting atas praktik pemidanaan yang selama ini dinilai kaku dan kurang adaptif.

 

Dalam aspek hukum acara, KUHAP baru juga menunjukkan penyesuaian signifikan dengan prinsip konstitusional. DPR memberi perhatian khusus pada penguatan perlindungan hak tersangka sejak tahap awal proses hukum. Aturan baru menegaskan hak pendampingan penasihat hukum sejak pemeriksaan pertama, memperkuat peran advokat, serta mendorong mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Langkah ini dipandang sebagai upaya sistematis memastikan proses peradilan berjalan sesuai asas due process of law.

 

Bahwa reformasi KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, pembaruan tersebut diarahkan untuk memperkuat legitimasi sistem peradilan pidana dengan memastikan setiap tindakan aparat berjalan dalam koridor hak asasi manusia. Kita patut mengapresiasi Komisi III DPR RI yang akan terus mengawal implementasi kedua undang-undang tersebut agar semangat reformasi hukum benar-benar terwujud dalam praktik.

 

Pengesahan KUHP dan KUHAP baru dinilai sebagai tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana nasional yang disusun berdasarkan kebutuhan dan nilai masyarakat sendiri. Revisi tersebut dinilai penting untuk menjawab kritik lama terkait ketimpangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. KUHP baru mengadopsi asas dualistis yang menempatkan sikap batin pelaku sebagai unsur penting dalam penjatuhan pidana. Dengan pendekatan ini, hakim tidak lagi hanya terpaku pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana, tetapi juga dapat mempertimbangkan niat, konteks, dan dampak perbuatan secara lebih utuh. Pendekatan tersebut dinilai lebih progresif dan sejalan dengan semangat konstitusi yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama hukum.

 

Selain itu, KUHP baru membuka ruang penerapan hukum pemaafan dan keadilan restoratif. Prinsip ini memungkinkan penyelesaian perkara secara lebih manusiawi, terutama dalam kasus-kasus tertentu yang selama ini sulit memperoleh keadilan dalam sistem lama. Pendekatan restoratif dinilai memberi ruang bagi pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan kepentingan hukum. Dalam konteks hukum acara, KUHAP baru dinilai membawa terobosan besar dalam menutup celah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia selama proses penyidikan.

Pengaturan pendampingan advokat sejak awal, disertai mekanisme pengawasan seperti penggunaan kamera pengawas, dirancang untuk memastikan tersangka terbebas dari intimidasi maupun kekerasan. Penyidik yang melanggar ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi berlapis, mulai dari etik hingga pidana, sehingga akuntabilitas aparat semakin diperkuat. Komisi III DPR menilai sejumlah kasus di masa lalu menjadi pelajaran penting yang mendorong lahirnya reformasi hukum pidana. Berbagai peristiwa yang memicu rasa ketidakadilan publik menunjukkan perlunya sistem hukum yang lebih sensitif terhadap hak warga negara. KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi jawaban atas tuntutan keadilan tersebut.

 

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak bersejarah dalam pembaruan hukum nasional. Ia memandang regulasi tersebut sebagai bagian dari proses demokratisasi dan harmonisasi hukum agar lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan kearifan lokal. Pembaruan hukum dinilai sebagai prasyarat penting untuk menghadirkan sistem hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyat. Proses legislasi membutuhkan waktu dan pendalaman yang tidak singkat. Dialog dengan masyarakat, penyelarasan pandangan antara DPR dan pemerintah, serta kajian yang matang menjadi bagian penting untuk memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas dan konstitusional. Oleh karena itu, fungsi pengawasan DPR diarahkan untuk memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan optimal dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum nasional.

 

Secara keseluruhan, penyesuaian KUHP dan KUHAP dinilai mencerminkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam membangun sistem hukum pidana yang sejalan dengan nilai konstitusi. Dengan pendekatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan akuntabel, reformasi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan hukum benar-benar hadir untuk melindungi seluruh warga negara.

 

)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.