Oleh : Winny Septiana Sari, Mahasiswa Magister Managemen
Di kota yang menjual citra modern, air bersih seharusnya tak perlu diperdebatkan. Tapi di Tangerang Selatan, justru itulah masalahnya. Gedung tumbuh, perumahan meluas, mal bertambah. Air perpipaan tertinggal.
Sebagian besar warga masih bergantung pada air tanah. Praktis, murah, dan berbahaya—untuk jangka panjang. Kota-kota yang mengandalkan sumur bor biasanya baru sadar ketika tanah mulai turun dan krisis datang belakangan. Tangerang Selatan tampak berjalan ke arah yang sama. Pada 2023, pemerintah kota mengubah PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan menjadi
Perseroda PITS lewat Perda Nomor 2 Tahun 2023. Mandatnya jelas: menyelenggarakan layanan air minum. Langkah ini patut diapresiasi. Namun perubahan status hukum sering kali lebih cepat daripada perubahan cara berpikir.
Regulasi Sudah Bergerak, Strategi Belum
Di atas kertas, Tangerang Selatan punya Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) 2019–2039. Dokumen ini menyusun peta jalan air minum dua dekade ke depan. Masalahnya, peta itu dibuat dengan kompas lama. Air minum masih diperlakukan sebagai urusan teknis, bukan layanan publik yang harus dikelola berkelanjutan.
Target RISPAM membagi layanan secara seimbang antara perpipaan dan non-perpipaan hingga 2039. Untuk kota yang kian padat, target ini terasa aman—dan itu justru masalahnya.
Tanpa prioritas perpipaan, kota urban hanya menunda krisis. Di saat yang sama, Perseroda PITS diminta beroperasi seperti perusahaan utilitas: efisien, profesional, dan mandiri secara finansial. Persoalannya sederhana. Bagaimana BUMD air minum bisa sehat jika basis pelanggan pipa tidak pernah benar-benar diperluas?
Air Minum Bukan Urusan Proyek
Penyediaan air minum kerap diperlakukan seperti proyek tahunan. Bangun instalasi, pasang pipa, serap anggaran. Setelah itu, sunyi. Padahal air minum adalah layanan jangka panjang. Ia membutuhkan pelanggan tetap, jaringan yang tumbuh, dan pembiayaan berkesinambungan. Mengubah PT PITS menjadi Perseroda tanpa mengubah orientasi kebijakan hanya memindahkan masalah ke rumah baru. Jika Perseroda tetap dikelola dengan logika birokrasi, maka status korporasi tinggal papan nama.
BUMD air minum seharusnya berdiri di tengah: melayani publik, tetapi dengan disiplin bisnis.
Tanpa keberanian mengambil posisi itu, Perseroda PITS akan terus tersandera antara mandat sosial dan realitas keuangan. Kota Modern Tak Bisa Bertumpu pada Sumur Ketergantungan pada air tanah adalah jalan pintas yang mahal.
Cepat hari ini, mahal besok.
Kota modern tidak dibangun di atas sumur bor, melainkan di atas jaringan layanan yang tertata. Tangerang Selatan sedang bertaruh. Urbanisasi terus melaju, sementara fondasi layanan air tertatih. Jika layanan perpipaan tidak dipercepat, kota ini berisiko menjadi modern dipermukaan, rapuh di bawah tanah.
Menyatukan Rencana dan Kenyataan
Perda Nomor 2 Tahun 2023 seharusnya menjadi pemantik koreksi kebijakan. RISPAM perlu
diselaraskan. Perpipaan mesti dijadikan prioritas nyata, bukan sekadar opsi. Perseroda PITS
harus diberi ruang bertindak sebagai operator utilitas, bukan unit administratif berkedok
korporasi.
Air bersih bukan isu teknis. Ia adalah indikator apakah sebuah kota serius merawat masa
depannya. Tangerang Selatan masih punya waktu. Pertanyaannya: apakah kota ini akan
menunggu krisis untuk mulai berbenah?
Persoalan sampah yang belakangan viral di Tangerang Selatan seharusnya menjadi alarm. Kota
ini kembali diingatkan bahwa krisis layanan publik selalu datang dari hal-hal yang lama
diabaikan.
Sampah menumpuk bukan karena kota ini miskin rencana, melainkan karena terlalu lama menunda pembenahan sistem. Air bersih berpotensi menyusul pola yang sama.
Ketika layanan dasar dibiarkan berjalan seadanya, masalah hanya menunggu waktu untuk
menjadi tontonan publik. Hari ini sampah, besok air. Kota modern yang tak menata layanan dasarnya akan selalu sibuk memadamkan api, bukan mencegahnya. Tangerang Selatan masih punya pilihan: memperbaiki fondasi sekarang, atau menunggu hingga krisis berikutnya
kembali viral—dan kembali menyalahkan keadaan.
Perda boleh saja sudah diundangkan, tapi ketika mandat dibiarkan menunggu tanpa batas
waktu, krisis tinggal menunggu giliran untuk viral—hari ini sampah, besok air