• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Pemerintah Terus Bersihkan dan Salurkan Kayu Gelondongan untuk Pemulihan Akses dan Permukiman

Pemerintah Terus Bersihkan dan Salurkan Kayu Gelondongan untuk Pemulihan Akses dan Permukiman

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 12 January 2026

Pemerintah Terus Bersihkan dan Salurkan Kayu Gelondongan untuk Pemulihan Akses dan Permukiman

*Aceh* – Pemerintah terus melakukan pembersihan serta penyaluran kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra. Langkah ini difokuskan untuk memulihkan akses transportasi, lingkungan permukiman, serta mendukung percepatan rehabilitasi masyarakat terdampak, khususnya di Aceh Utara, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

 

Kayu-kayu yang sebelumnya terbawa arus banjir kini dikelola secara terencana dan terkontrol. Selain membersihkan sungai dan jalur akses yang terdampak material hanyutan, kayu gelondongan tersebut dimanfaatkan sebagai sumber daya material untuk pembangunan hunian sementara, perbaikan rumah warga, serta kebutuhan darurat lainnya di wilayah terdampak bencana.

 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat korban bencana untuk memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir, selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pemulihan pascabencana berjalan cepat tanpa menimbulkan persoalan hukum.

 

“Pemerintah memastikan masyarakat dapat memanfaatkan kayu sisa banjir untuk mendukung pemulihan, sepanjang dikoordinasikan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prasetyo Hadi.

 

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan mendesak warga pascabencana.

 

Menurut Prasetyo Hadi, pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang jelas agar pemanfaatan kayu gelondongan pascabencana dilakukan secara legal, tertib, dan transparan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah di tiga provinsi terdampak yang mengatur tata cara pemanfaatan kayu untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

 

“Tidak lama setelah bencana terjadi, pemerintah melalui Kemenhut menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota terkait pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi,” jelasnya.

 

Kemenhut menegaskan bahwa seluruh proses pembersihan dan pemanfaatan kayu gelondongan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025. Kebijakan ini menekankan prinsip legalitas, pengawasan, dan kebermanfaatan sosial, sekaligus mencegah pemanfaatan kayu secara tidak terkendali yang berpotensi merugikan lingkungan.

 

Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan menyampaikan bahwa proses pemilahan kayu sisa banjir saat ini dilakukan dengan dukungan alat berat. Langkah tersebut bertujuan mempercepat pembersihan area terdampak sekaligus memastikan kayu yang layak dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

“Dengan dukungan alat berat, pemilahan kayu hanyutan dapat dilakukan secara cepat dan aman. Kayu yang memenuhi kriteria akan kami salurkan untuk kebutuhan darurat warga,” kata Subhan.

 

Ia menegaskan, pemanfaatan kayu gelondongan tersebut sepenuhnya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025, sehingga upaya pemulihan akses dan permukiman warga pascabencana dapat berjalan efektif, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak.****

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.