• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Swasembada Pangan Bukti Keberhasilan Strategi Ketahanan Nasional Pemerintahan Presiden Prabowo

Swasembada Pangan Bukti Keberhasilan Strategi Ketahanan Nasional Pemerintahan Presiden Prabowo

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 8 January 2026

Swasembada Pangan Bukti Keberhasilan Strategi Ketahanan Nasional Pemerintahan Presiden Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa Indonesia kembali mencapai swasembada pangan, sebuah capaian strategis yang dinilai menjadi bukti nyata keberhasilan arah kebijakan ketahanan pangan pemerintah sekaligus menandai tonggak penting dalam perjalanan kedaulatan pangan nasional.

 

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa swasembada beras yang dicapai hanya dalam waktu satu tahun merupakan pencapaian luar biasa, mengingat target awal pemerintah dipatok dalam jangka waktu empat tahun.

 

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa swasembada beras bukan sekadar soal peningkatan produksi, melainkan menyangkut kedaulatan, harga diri, dan kemerdekaan bangsa.

 

Ia menilai sebuah negara tidak dapat disebut benar-benar merdeka apabila kebutuhan pangan rakyatnya masih bergantung pada negara lain.

 

“Hari ini kita telah mencatat suatu kemenangan yang penting. Tidak ada bangsa yang merdeka kalau makan tidak bisa tersedia untuk rakyat. Tidak mungkin bangsa itu merdeka kalau pangannya tergantung bangsa lain,” ujar Presiden Prabowo.

 

Presiden menekankan bahwa kemandirian pangan merupakan fondasi utama ketahanan nasional di tengah ketidakpastian global.

 

Penegasan keberhasilan swasembada beras juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ia menyebut panen raya di Karawang menjadi simbol keberhasilan Indonesia mencapai swasembada beras dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo.

 

“Kita telah berhasil dalam satu tahun ini mencapai swasembada beras,” kata Prasetyo Hadi di Hambalang, Jawa Barat.

 

Prasetyo mengungkapkan, keberhasilan tersebut berdampak langsung pada kebijakan impor beras. Indonesia kini tidak lagi melakukan impor beras, sementara cadangan beras nasional tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Republik Indonesia.

 

“Harapan kita itu bisa kita pertahankan, bisa kita tingkatkan. Kita tidak boleh puas meskipun ini adalah pertama kalinya terbesar dalam sejarah kita memiliki cadangan beras di Bulog di tangan pemerintah,” ujarnya.

 

Presiden Prabowo juga mendorong agar keberhasilan swasembada beras diikuti dengan percepatan swasembada komoditas pangan lainnya, seperti jagung, bawang, ikan, dan telur.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa per 31 Desember 2025 Indonesia resmi swasembada beras, dengan cadangan beras nasional mencapai lebih dari 3 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

 

Capaian ini bahkan melampaui rekor cadangan beras pada era pemerintahan Presiden Soeharto.

 

Dengan tercapainya swasembada beras, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat strategi ketahanan pangan nasional.

 

Keberhasilan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kemandirian pangan dan energi, sekaligus memperkuat optimisme masyarakat bahwa Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

 

[w.R]

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.