• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»KUHAP Baru Pertegas Komitmen Negara Lindungi HAM dalam Proses Peradilan

KUHAP Baru Pertegas Komitmen Negara Lindungi HAM dalam Proses Peradilan

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 1 January 2026

KUHAP Baru Pertegas Komitmen Negara Lindungi HAM dalam Proses Peradilan

Oleh: Bara Winatha

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, dipandang sebagai tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional. Pembaruan hukum acara pidana ini tidak sekadar menjadi konsekuensi logis dari berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, tetapi juga mencerminkan komitmen negara untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan. Berbagai kalangan menilai KUHAP baru membawa paradigma yang lebih humanis, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif, sekaligus menjawab tantangan kompleksitas penegakan hukum di era modern.

 

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prim Haryadi, mengatakan KUHAP baru menandai perubahan mendasar dalam cara negara memandang proses peradilan pidana. Pembaruan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek teknis prosedural, melainkan juga menegaskan perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama penegakan hukum. Penguatan jaminan hak bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi menjadi salah satu roh utama dalam KUHAP baru, sehingga proses peradilan tidak lagi dipahami semata sebagai sarana penghukuman, tetapi sebagai mekanisme pencarian keadilan yang berimbang.

 

Dalam pandangannya, pembaruan KUHAP juga mencerminkan pergeseran orientasi dari keadilan prosedural semata menuju keadilan substantif. Ia menilai bahwa hukum acara pidana tidak boleh berhenti pada pemenuhan formalitas prosedur, tetapi harus memastikan bahwa setiap proses benar-benar menghasilkan keadilan yang dirasakan oleh para pihak. Oleh karena itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan yudisial atas tindakan-tindakan paksa, seperti penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

 

KUHAP baru dinilai membuka ruang yang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini menjadi penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata represif, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta keberlanjutan harmoni sosial. Dalam konteks tersebut, peran hakim menjadi semakin strategis dalam menilai kelayakan penerapan keadilan restoratif secara objektif dan berkeadilan.

 

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP FOKAL IMM), Yusuf Warsim mengatakan bahwa KUHAP baru harus dipahami sebagai instrumen konstitusional untuk membatasi kekuasaan negara sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia. Hukum acara pidana memiliki posisi strategis karena menjadi pagar yang mengatur bagaimana kewenangan penegakan hukum dijalankan agar tidak berubah menjadi alat penindasan. KUHAP baru diharapkan mampu menjawab kompleksitas kejahatan modern tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

 

Ia juga menilai pentingnya penguatan prinsip due process of law dan rule of law sebagai fondasi negara hukum demokratis. KUHAP baru, diharapkan mampu memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak, baik negara maupun warga negara, sehingga tidak terjadi ketimpangan relasi kekuasaan dalam proses peradilan pidana. Dalam konteks ini, perluasan mekanisme kontrol terhadap upaya paksa dinilai sebagai langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 

Selain itu, Tantangan digitalisasi peradilan yang semakin tidak terelakkan. Pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan harus diiringi dengan regulasi yang kuat agar tidak melanggar hak privasi dan hak-hak dasar warga negara. KUHAP baru, dalam pandangannya, harus mampu mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa mengorbankan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

 

Sementara itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta sekaligus Ketua PP FOKAL IMM, Makmun Murod menilai bahwa pengesahan KUHAP baru harus dijadikan momentum penting untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia. Ia memandang bahwa kepercayaan publik merupakan modal sosial utama bagi keberhasilan penegakan hukum di negara demokratis.

 

Salah satu kemajuan signifikan dalam KUHAP baru adalah penguatan perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi kelompok rentan yang selama ini kerap terpinggirkan dalam praktik penegakan hukum. Dalam berbagai kasus, aspek kemanusiaan sering kali terabaikan, sehingga pembaruan KUHAP harus benar-benar diimplementasikan secara konsisten agar tidak berhenti pada tataran normatif.

 

Ia juga mengapresiasi penguatan peran advokat dalam KUHAP baru, khususnya hak pendampingan sejak tahap penyelidikan. Ketentuan ini akan memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi setiap warga negara serta mencegah terjadinya pelanggaran hak dalam proses awal penegakan hukum. Selain itu, aturan mengenai transparansi pemeriksaan, termasuk kewajiban penggunaan CCTV di ruang pemeriksaan, dinilai sebagai langkah maju untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan akuntabilitas aparat.

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dengan posisi Polri sebagai penyidik utama, institusi tersebut harus semakin terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Profesionalisme dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus, karena keadilan harus ditegakkan dalam setiap situasi tanpa diskriminasi. KUHAP baru dan berbagai peraturan turunan dapat menjadi sarana untuk memperbaiki institusi penegak hukum secara berkelanjutan.

 

Secara keseluruhan, pengesahan KUHAP baru dinilai memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan di Indonesia. Pembaruan ini diharapkan mampu membangun sistem peradilan pidana yang lebih transparan, humanis, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga peradilan. Dengan implementasi yang konsisten dan pengawasan yang kuat, KUHAP baru diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan beradab di Indonesia.

 

)* Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.