• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Modernisasi Sistem Peradilan Pidana Nasional

KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Modernisasi Sistem Peradilan Pidana Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 4 December 2025

KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Modernisasi Sistem Peradilan Pidana Nasional

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Fachrizal Afandi, menilai hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 sebagai perubahan besar yang membawa peluang luas bagi penguatan sistem peradilan pidana sekaligus memberikan ruang peningkatan profesionalisme bagi advokat. Ia menegaskan bahwa berbagai pembaruan dalam regulasi tersebut menunjukkan arah positif pembenahan hukum acara pidana yang lebih modern dan responsif.

 

“Banyak fitur dalam KUHAP 2025 yang sangat baik dan layak diapresiasi karena mampu membawa sistem peradilan pidana kita selangkah lebih maju,” ujar Fachrizal.

 

Ia menambahkan bahwa regulasi baru ini menghadirkan standar prosedural yang lebih rinci dan sistematis sehingga dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan.

 

Namun, di tengah banyaknya kemajuan tersebut, Fachrizal menekankan perlunya kehati-hatian, terutama pada pengaturan mengenai hak saksi, korban, tersangka, atau terdakwa dalam menentukan advokat.

 

“Hal-hal yang berkaitan dengan pilihan advokat harus dicermati secara serius agar tidak muncul interpretasi keliru yang dapat mengurangi independensi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tuturnya.

 

Ia mengingatkan bahwa kejelasan teknis akan mencegah kemungkinan terjadinya penyempitan ruang gerak pendamping hukum sejak awal proses perkara.

 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan ruang yang jauh lebih besar bagi advokat untuk berperan sejak tahap paling awal.

 

“Kalau sebelumnya advokat hanya bisa hadir setelah seseorang dinyatakan sebagai tersangka, sekarang advokat dapat mendampingi saksi, mendampingi korban, bahkan terlibat dalam memberikan masukan sejak proses awal pemeriksaan,” ujar Habiburokhman.

 

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk penguatan posisi advokat dalam menjaga keseimbangan proses hukum.

 

Habiburokhman juga menyoroti peningkatan fitur keberatan yang wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Keberatan advokat yang harus dituangkan secara resmi dalam BAP merupakan sebuah kemajuan besar karena memastikan suara advokat benar-benar terdengar dan terdokumentasi dalam setiap proses pemeriksaan,” tambahnya.

 

Menurutnya, kehadiran mekanisme ini memperkokoh due process of law serta mendorong praktik penegakan hukum yang lebih transparan.

 

Meski demikian, ia mengajak seluruh kalangan, baik akademisi maupun organisasi profesi, untuk membaca penguatan tersebut secara utuh dan konstruktif.

 

“Setiap terobosan tentu memerlukan penyesuaian teknis dan pengawasan bersama agar implementasinya berjalan tepat dan tidak menimbulkan tantangan baru bagi para advokat,” ujar Habiburokhman.

 

Dengan demikian, menurutnya, sinergi antara pemerintah, akademisi, advokat, dan masyarakat sipil menjadi kunci kelancaran implementasi KUHAP baru.

 

Perubahan KUHAP 2025 dengan demikian bukan hanya menjadi simbol reformasi hukum acara pidana, tetapi juga menjadi momentum penting bagi advokat untuk memperkokoh perannya dalam sistem yang semakin kompleks. Dengan penguatan fitur pendampingan hukum sejak tahap awal, pencatatan keberatan secara resmi, dan standar prosedural yang lebih jelas, profesi advokat mendapatkan landasan yang lebih kuat untuk memastikan prinsip keadilan berjalan secara utuh.

Presiden Prabowo Serius Jaga Semangat Reformasi dan Berantas Korupsi

May 14, 2026

Dari Regulasi ke Implementasi: Mengawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS

May 13, 2026

Presiden Prabowo Serius Jaga Semangat Reformasi dan Berantas Korupsi

By Kata IndonesiaMay 14, 20260

Presiden Prabowo Serius Jaga Semangat Reformasi dan Berantas Korupsi Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya…

Dari Regulasi ke Implementasi: Mengawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS

By Kata IndonesiaMay 13, 20260

Dari Regulasi ke Implementasi: Mengawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS Oleh : Andhika Rachma Transformasi…

Kepatuhan Platform sebagai Kunci Keberhasilan PP TUNAS

By Kata IndonesiaMay 13, 20260

Kepatuhan Platform sebagai Kunci Keberhasilan PP TUNAS Oleh: Nadira Larasati Transformasi digital telah membuka ruang…

Pemerintah Kawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS hingga Juni 2026

By Kata IndonesiaMay 13, 20260

Pemerintah Kawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS hingga Juni 2026 Jakarta – Pemerintah terus mengawal…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.