• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Perkuat Komnas HAM Lewat Revisi UU HAM Sesuai Aspirasi 17+8

Pemerintah Perkuat Komnas HAM Lewat Revisi UU HAM Sesuai Aspirasi 17+8

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 24 September 2025

Pemerintah Perkuat Komnas HAM Lewat Revisi UU HAM Sesuai Aspirasi 17+8

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat menjadi dasar utama dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut. “Tuntutan 17+8 mengenai penguatan Komnas HAM sudah kami masukkan dalam revisi UU HAM,” ucapnya usai menghadiri rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU HAM.

 

Lebih lanjut, Pigai menyampaikan langkah strategis yang disiapkan pemerintah untuk memperkuat peran Komnas HAM. “Rekomendasi yang diputuskan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM bersifat binding dan wajib ditindaklanjuti. Kami juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi pihak yang mengabaikannya,” katanya.

 

Ia menambahkan opsi pemberian kewenangan penyidikan ad hoc dari Kejaksaan terhadap kasus pelanggaran HAM berat, serta kemungkinan pemberian hak imunitas bagi komisioner. “Semua langkah ini dibahas agar Komnas HAM benar-benar berfungsi optimal dalam melindungi hak dasar masyarakat,” jelasnya.

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pemerintah membuka ruang partisipasi luas dalam pembahasan revisi ini. “Pemerintah pastikan merespons positif 17+8 tuntutan rakyat dan menjamin proses revisi UU HAM berlangsung transparan serta partisipatif,” katanya.

 

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengapresiasi langkah pemerintah yang memasukkan aspirasi masyarakat ke dalam revisi UU HAM. “Kami melihat adanya keseriusan pemerintah memperkuat kelembagaan Komnas HAM agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pemajuan HAM secara lebih efektif,” ujarnya.

 

Dari sisi lembaga independen, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menegaskan urgensi penguatan peran Komnas HAM agar perlindungan hak dasar benar-benar dijalankan oleh negara. “Revisi UU HAM menjadi momentum penting memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tetap menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan aparat negara,” tutupnya.

PP TUNAS Diperkuat, Pendidik Tekankan Etika Digital demi Pendidikan Bermutu Anak

April 23, 2026

Momentum Relaunching AMANAH Perkuat Peran Pemuda Dorong Ekonomi Kreatif Aceh

April 22, 2026

PP TUNAS Diperkuat, Pendidik Tekankan Etika Digital demi Pendidikan Bermutu Anak

By Kata IndonesiaApril 23, 20260

PP TUNAS Diperkuat, Pendidik Tekankan Etika Digital demi Pendidikan Bermutu Anak Jakarta — Penguatan implementasi…

Momentum Relaunching AMANAH Perkuat Peran Pemuda Dorong Ekonomi Kreatif Aceh

By Kata IndonesiaApril 22, 20260

Momentum Relaunching AMANAH Perkuat Peran Pemuda Dorong Ekonomi Kreatif Aceh ACEH – Relaunching Yayasan Aneuk…

AMANAH Aceh Diluncurkan Kembali, Ruang Kreatif Anak Muda Kian Terbuka

By Kata IndonesiaApril 22, 20260

AMANAH Aceh Diluncurkan Kembali, Ruang Kreatif Anak Muda Kian Terbuka Aceh Besar – Suasana semarak…

Semarak Relaunching AMANAH, Pemuda Aceh Siap Gerakkan Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaApril 22, 20260

Semarak Relaunching AMANAH, Pemuda Aceh Siap Gerakkan Ekonomi Daerah Aceh – Suasana semarak dan penuh…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.