• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Strategis dan Legal, Jabatan Ganda Wamen Mampu Perkuat BUMN

Strategis dan Legal, Jabatan Ganda Wamen Mampu Perkuat BUMN

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 5 August 2025

Strategis dan Legal, Jabatan Ganda Wamen Mampu Perkuat BUMN

Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam penunjukkan sejumlah Wakil Menteri (Wamen) yang juga menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Isu yang menyebut adanya pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditepis Istana sebagai informasi keliru yang dapat menyesatkan opini publik.

 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa jabatan Wamen tidak termasuk dalam kategori yang dilarang oleh MK sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

 

“Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” kata Hasan

 

Putusan MK tersebut secara tegas melarang menteri, bukan wakil menteri, untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN. Hasan menegaskan, pemerintah mematuhi sepenuhnya batasan yang diatur dalam amar putusan tersebut.

 

“Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor. Kalau Wamen juga sebelumnya ada, Wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga,” lanjutnya.

 

Ia menuturkan bahwa praktik wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN bukanlah hal yang baru, karena sudah pernah terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya.

 

“Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor,” jelas Hasan.

 

Hasan juga mengingatkan pentingnya membedakan antara amar putusan dan pertimbangan hukum dalam keputusan MK. Hanya amar putusan yang bersifat mengikat secara hukum dan wajib dilaksanakan.

 

“Coba teman-teman baca lagi amar putusan MK. Jadi yang dipegang tentu amar putusan MK. Sejauh ini pemerintah tidak menyalahi dan tidak melanggar putusan MK,” tegasnya.

 

Pemerintah menilai bahwa penugasan Wamen sebagai komisaris merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola BUMN yang dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai kebutuhan organisasi. Penempatan ini juga dinilai sebagai upaya memperkuat sinergi antara kementerian dan BUMN, tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku.

Jelang HUT ke-81 RI, Hoaks Digital Harus Dilawan Demi Menjaga Persatuan

August 9, 2026

Pemerintah Imbau Semua Pihak Cepat Lawan Hoaks Jelang Hari Kemerdekaan

August 9, 2026

Jelang HUT ke-81 RI, Hoaks Digital Harus Dilawan Demi Menjaga Persatuan

By Kata IndonesiaAugust 9, 20260

Jelang HUT ke-81 RI, Hoaks Digital Harus Dilawan Demi Menjaga Persatuan Oleh: Yandi Arya Adinegara…

Pemerintah Imbau Semua Pihak Cepat Lawan Hoaks Jelang Hari Kemerdekaan

By Kata IndonesiaAugust 9, 20260

Pemerintah Imbau Semua Pihak Cepat Lawan Hoaks Jelang Hari Kemerdekaan JAKARTA — Pemerintah mengimbau seluruh…

Pemerintah Tegaskan Hoaks Digital Bisa Cemari Semangat HUT ke-81 RI

By Kata IndonesiaAugust 9, 20260

Pemerintah Tegaskan Hoaks Digital Bisa Cemari Semangat HUT ke-81 RI *Jakarta* – Peredaran konten hoaks…

Di Usia RI ke-81, Pangan Menjadi Simbol Kedaulatan dan Kepercayaan Diri Nasional  

By Kata IndonesiaAugust 9, 20260

Di Usia RI ke-81, Pangan Menjadi Simbol Kedaulatan dan Kepercayaan Diri Nasional *) Oleh : Gavin Asadit Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kedaulatan bangsa tidak hanya diukur dari kekuatan pertahanan atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan memenuhi kebutuhan pangan rakyat secara mandiri. Berbagai kebijakan yang dijalankan menunjukkan komitmen kuat menjadikan sektor pangan sebagai fondasi ketahanan nasional sekaligus simbol kepercayaan diri Indonesia dalam menghadapi tantangan global. Presiden Prabowo Subianto mengatakan kedaulatan pangan sebagai salah satu agenda strategis yang menentukan masa depan Indonesia. Komitmen tersebut tercermin melalui berbagai langkah nyata dalam memperkuat sektor pangan, termasuk pelibatan seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan swasembada pangan sebagai fondasi stabilitas nasional sekaligus memperkuat kepercayaan diri Indonesia dalam menghadapi dinamika global. Memasuki usia ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia, pembangunan sektor pangan tidak lagi hanya berorientasi pada peningkatan hasil produksi. Kebijakan yang dijalankan juga diarahkan untuk membangun sistem pangan nasional yang kuat dari hulu hingga hilir. Melalui penguatan produksi, modernisasi pertanian, pemanfaatan teknologi, serta hilirisasi komoditas, Indonesia berupaya menciptakan nilai tambah yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat daya saing ekonomi nasional. Pendekatan tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan pangan telah menjadi bagian dari strategi besar menuju Indonesia yang semakin mandiri. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.