• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Ini Murni Proses Hukum

Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Ini Murni Proses Hukum

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 21 July 2025

Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Ini Murni Proses Hukum

 

Jakarta, 20 Juli 2025 – Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara terus menjadi perhatian publik. Namun di tengah beragam opini yang berkembang, sejumlah pakar hukum menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang sah.

 

 

 

 

Salah satunya datang dari Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H, Direktur Eksekutif LEMKAPI (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia), yang menyatakan bahwa vonis terhadap Tom Lembong bukanlah bentuk kriminalisasi.

 

 

 

 

“Ini merupakan proses hukum yang panjang, dan bukan tiba-tiba ya. Karena sudah melewati tahapan demi tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan,” tegas Edi.

 

 

 

 

Menurut Edi, opini yang menyebut bahwa vonis ini sarat muatan politik atau bentuk kriminalisasi justru keliru dan tidak berdasar. Ia menyampaikan bahwa hakim tentu menjatuhkan putusan berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang dihadirkan di pengadilan.

 

 

 

 

“Kita harus melihat bahwa ini memang murni sebagai permasalahan hukum. Jadi apabila ada yang mengaitkan ini dengan politik atau menyebut kriminalisasi, saya rasa tidak juga ya. Hakim telah memberikan putusan dari berbagai bukti dan fakta di lapangan,” jelasnya.

 

 

 

 

Sebagai akademisi dan pengamat hukum, Edi juga mengingatkan bahwa lembaga peradilan memiliki independensi yang perlu dijaga bersama. Menurutnya, menghormati proses hukum adalah bagian penting dari upaya membangun sistem keadilan yang berintegritas.

 

 

 

 

“Kalau kami yang selama ini sebagai akademisi tentu menghormati proses hukum yang sudah terjadi. Ini murni masalah hukum, dan kami rasa ini bukan bentuk kriminalisasi,” tegasnya lagi.

 

 

 

 

Edi menutup dengan mengajak semua pihak untuk tetap mengawal jalannya proses hukum dengan sikap yang dewasa, obyektif, dan tidak terbawa opini yang justru bisa mengaburkan substansi kasus.

Manuver Politik Separatis Tak Boleh Mengganggu Percepatan Pembangunan Papua

October 23, 2026

Perlindungan Anak Menjadi Fondasi Utama Pengembangan Sekolah Rakyat

October 23, 2026

Manuver Politik Separatis Tak Boleh Mengganggu Percepatan Pembangunan Papua

By Kata IndonesiaOctober 23, 20260

Manuver Politik Separatis Tak Boleh Mengganggu Percepatan Pembangunan Papua JAKARTA – Percepatan pembangunan Papua perlu…

Perlindungan Anak Menjadi Fondasi Utama Pengembangan Sekolah Rakyat

By Kata IndonesiaOctober 23, 20260

Perlindungan Anak Menjadi Fondasi Utama Pengembangan Sekolah Rakyat Oleh Olivia Yusman Perlindungan anak harus menjadi…

Pemerintah Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Dapat Perlindungan dan Pendampingan

By Kata IndonesiaOctober 23, 20260

Pemerintah Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Dapat Perlindungan dan Pendampingan Jakarta – Pemerintah memperkuat perlindungan…

Sekolah Rakyat Perketat Pendampingan demi Lindungi Siswa di Asrama

By Kata IndonesiaOctober 23, 20260

Sekolah Rakyat Perketat Pendampingan demi Lindungi Siswa di Asrama Jakarta – Pemerintah meningkatkan pengawasan dan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.